“Terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan saya tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari tempat Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto ke dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih baik daripada 53 saksi dan enam orang ahli sebelum ini memutuskan menahan Hasto.
“Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Hasto mengaku membuat siap jika dirinya hari kejadian ini ditahan luar perkara tersebut. Hal barang tersebut ia sampaikan sebelum ini dirinya menjalani pemeriksaan.
“Ya habis mensetting lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto menyebutkan, penahanan merupakan salah satu proses hukum yang mana berkeadilan. Menurutnya, sikapnya yang tersebut kooperatif tersebut akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Saya tidak menjabat seperti pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mana mencoba ditimpakan kepada saya,” ujarnya.
“Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan peristiwa tersebut terus-menerus akan digunakan diriku meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk keperluan mengoreksi kekuasaan yang tersebut zolim barang tersebut akan semakin besar,” sebutnya.