“Terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan saya tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara asal-usul Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto ke dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih banyak asal-usul 53 saksi dan enam orang ahli pralaku memutuskan menahan Hasto.
“Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Hasto mengaku membuat siap jika dirinya hari kejadian ini ditahan luar perkara tersebut. Hal peristiwa tersebut ia sampaikan di depan dirinya menjalani pemeriksaan.
“Ya habis membuat siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto menyebutkan, penahanan merupakan salah satu proses hukum yang mana berkeadilan. Menurutnya, sikapnya siapa kooperatif kejadian ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Saya tidak menjabat sebagai peran pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus apa mencoba ditimpakan kepada saya,” ujarnya.
“Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan peristiwa tersebut terus-menerus akan digunakan ane meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk keperluan mengoreksi kekuasaan yang mana zolim tersebut akan semakin besar,” sebutnya.