Lompat ke konten

Hashim Tolak Usulan Ukuran Rumah Subsidi berasal dari Maruarar, Ini Alasannya

Jakarta, Universitas Adamant sampai Rencana Kementerian Perumahan dan Pemukiman (PKP) yang mana bakal memperkecil luas rumah subsidi ternyata tidak mendapatkan persetujuan oleh lingkaran Presiden Prabowo Subianto, termasuk Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.

“Benar (tidak menerima rumah subsidi diperkecil) pasca diriku sendiri konfirmasi arah ke beliau (Hashim) dan berasal dari London Beliau mengucapkan tidak pernah ada menyetujui perubahan itu,” kata Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang kepada Universitas Adamant, Kamis (5/6/2025).


Mengecilnya rumah subsidi dinilai bakal membuat ruang gerak anggota rumah menjadi lebih baik tersekat dan akhirnya tidak manusiawi.



“Sesuai arahan Presiden, pemerintah harus memberikan rumah yang seperti layak dan segar dan ukuran yang seperti ideal paling terlalu kecil adalah 36 Meter Persegi , bahkan saran berasal dari World Bank sesuai standar WHO adalah 40 Meter Persegi,” sebut Bonny.

Lebih lanjut sebagai tujuan hunian di perkotaan usai sesuai dengan saya perencanaan.




Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah sekali (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang tersebut terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang mana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah apa dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang tersebut mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke tempat bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah menuju atas terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada waktu tahun 2018 menjadi 250.000 unit.Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan terlalu rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang tersebut terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.Program Satu Juta Rumah yang seperti dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang tersebut dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang seperti mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah arah ke bawah.Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah arah ke atas terhadap total penjualan properti mencapai 70%.Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tempat tahun 2018 menjadi 250.000 unit.

“Kalau MBR bagi di kota habis disetujui oleh presiden adalah hunian vertikal, sehingga tidak ada masalah kekurangan lahan dan bahkan bagi hunian vertical pemerintahlah apa akan menyediakan lahan bersama-sama gratis sehingga hunian vertical di kota akan dapat dijangkau,” sebut Bonny.


Sebelumnya, luas rumah subsidi bakal semakin mengecil, hal peristiwa tersebut terungkap asal-usul draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dari draf aturan terbaru, luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi.

Aturan tersebut memang belum memasukkan nomor keputusan apa dimasukkan, namun akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah ke dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Padahal ke dalam aturan tua luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk keperluan luas tanah, minimum 60 meter persegi



(fys/wur)