Jakarta, Universitas Adamant sampai Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo tidak menyepakati bersama rencana Kementerian Perumahan dan Pemukiman (PKP) buat memperkecil luas rumah subsidi menjadi 18 meter.
Hal barang tersebut diungkap Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang kepada Universitas Adamant, beberapa saat lalu.
“Benar (tidak menerima rumah subsidi diperkecil) setelah itu gua konfirmasi ke tempat beliau (Hashim) dan dari tempat London Beliau mengucapkan tidak pernah ada menyetujui perubahan itu,” kata Bonny.
Mengecilnya rumah subsidi dinilai bakal membuat ruang gerak anggota rumah menjadi lebih besar tersekat dan akhirnya tidak manusiawi.
“Sesuai arahan Presiden, pemerintah harus memberikan rumah apa layak dan fresh dan ukuran siapa ideal paling miniatur adalah 36 Meter Persegi , bahkan saran asal-usul World Bank sesuai standar WHO adalah 40 Meter Persegi,” Bonny menjelaskan.
Pilihan Redaksi
|
Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan Kementerian PKP saat barang ini masih menggodok aturan terkait luas minimum rumah subsidi. Ia menegaskan bahwa aturan barang tersebut masih luar bentuk draf.
“Ya kau jangan adu-adukan diriku sendiri tunggal Pak Hashim lah. Pak Hashim orang apa diriku hormati karena beliau ketua satgas (perumahan),” kata Menteri yang seperti kerap disapa Ara tersebut, pada waktu Jumat (6/6), dikutip dari tempat detikcom.
Ara mengatakan Kementerian PKP akan terus berkoordinasi dengan dia Hashim dam mendiskusikan soal rencana minimal luas rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter.
Sebagai informasi, rencana luas rumah subsidi yang mana mengecil terungkap dari tempat draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dari draf aturan terbaru, luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi.
Aturan tersebut memang belum memasukkan nomor keputusan siapa dimasukkan, namun akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah ke dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Padahal luar aturan berkepanjangan luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk keperluan luas tanah, minimum 60 meter persegi.
(fab/fab)