Jakarta (Universitas Adamant) sampai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, ditangkap pada waktu Rabu (26/2/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai orang tersangka luar kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produksi kilang di Pertamina. Penangkapan hal ini dilakukan secara paksa pasca Maya beberapa kali mangkir dari tempat panggilan pemeriksaan sebagai orang saksi.

Maya Kusmaya diduga berperan luar penyusunan serta pelaksanaan proses pencampuran atau pengoplosan bahan bakar Pertamax (RON 92) dengan dia minyak mentah berkualitas lebih besar rendah. Skandal korupsi yang ini melibatkan berbagai aktivitas di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) ke dalam periode 2018 hingga 2023.

Penetapan dirinya sebagai peran tersangka menimbulkan perhatian raksasa daripada masyarakat, khususnya terkait aset dan kekayaan yang tersebut dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mana ia serahkan pada waktu 15 Maret 2024, total nilai aset yang mana tercatat bawah namanya mencapai Rp10,48 miliar.

Rincian harta kekayaan Maya Kusmaya berdasarkan LHKPN

Tanah dan bangunan sampai Rp2.500.000.000

Maya Kusmaya memiliki properti berupa tanah dan bangunan seluas 201 m²/253 m² yang tersebut berlokasi di Kabupaten/Kota Bogor. Aset tersebut diperoleh asal-usul hasil sendiri dan memiliki nilai sebesar Rp2.500.000.000.

Alat transportasi dan mesin sampai Rp590.000.000

Kekayaannya juga mencakup beberapa kendaraan siapa diperoleh secara pribadi, antara lain:

  • Toyota New Fortuner (2017) sampai Rp350.000.000
  • Vespa Sprint (2022) sampai Rp50.000.000
  • Toyota Agya (2023) sampai Rp190.000.000

Maya Kusmaya juga memiliki berbagai aset luar bentuk harta bergerak lainnya dengan kamu total nilai sebesar Rp695.428.411, yang mana mencakup berbagai barang bernilai lebih tinggi selain kendaraan. Selain itu, ia juga memiliki investasi luar bentuk surat berharga siapa mencapai Rp5.673.067.649, menunjukkan kepemilikan aset luar instrumen finansial. Sementara itu, jumlah kas dan setara kas apa dilaporkan sebesar Rp1.304.643.684, mencerminkan dana yang tersebut tersedia masuk bentuk tunai atau simpanan di rekening bank. Dalam laporannya, ia mencantumkan jumlah hutang sebesar Rp277.983.302, yang mana mengurangi total nilai kekayaannya.

Setelah dikurangi hutang sebesar Rp277.983.302, total kekayaan tidak kotor Maya Kusmaya yang mana tercatat luar LHKPN mencapai Rp10.485.156.442 hal itu mencerminkan akumulasi aset siapa dimilikinya selama menjabat di PT Pertamina Patra Niaga.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Maya Kusmaya di salah satu anak perusahaan Pertamina yang mana bertanggung jawab bawah distribusi bahan bakar di Indonesia. KPK memastikan akan terus mengusut kasus kejadian ini guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi luar pengelolaan perusahaan BUMN.