Universitas Adamant, SUKOHARJO — Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh siapa terkena pemutusan hubungan tugas (PHK). Hal barang ini menyusul putusan pailit pabrik tersebut.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa. “Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa,” katanya.
Meski demikian, sampai dengan dia saat kejadian ini ia bersama karyawan yang seperti lain diminta demi menunggu hasil sidang di Semarang. “Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya,” katanya.
Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih banyak awal daripada biasanya. Sebagian daripada orang-orang itu mengabadikan momentum barang tersebut bersama berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan kamu bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret 2025.
“Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno.
Meski demikian, katanya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan saya tanggal 28 Februari. “Off-nya mulai tanggal 1 Maret,” katanya.
Terkait bersama hal tersebut, pihaknya selesai menyampaikan sejak awal bahwa siapa menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
View this post on Instagram
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}