Lompat ke konten

Harga Tiket Pesawat di RI Bisa Murah 15%, Ternyata Ini Skenarionya

Jakarta, Universitas Adamant – Harga tiket pesawat di momen Natal dan tahun belum lama ini 2025 sempat turun hingga 15%. Hal barang ini terjadi karena adanya pemangkasan beberapa biaya diantaranya penurunan harga avtur.

Selain peristiwa tersebut ada jug penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menjadi sebesar 50% dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) menjadi sebesar 50% atau airport tax.

Wakil Direktur Utama Angkasa Pura Achmad Syahir pun membuka suara luar kebijakan pemangkasan airport tax tersebut.




“Terkait Airport Tax, di luar terminologi kami semua yaitu Passenger Service Charge. kenapa kita menamakan Passenger Service Charge? Karena apa yang mana dibayarkan oleh passenger penumpang, barang tersebut seyogianya barang tersebut kembali kepada penumpang masuk bentuk fasilitas yang mana dilakukan di bandara,” katanya luar rapat melakukan bersama Komisi V DPR RI dikutip Jumat (23/5/2025).

“Jadi, komponen berasal dari Airport Tax yang ini kita kembalikan luar bentuk investasi demi pelayanan kepada penumpang. Dan komponen daripada Airport Tax hal ini hanya 2,6% asal-usul total komponen tiket,” sebut lanjutnya.

Akibat kebijakan itu, pendapatan Angkasa Pura harus ambrol hingga ratusan miliar. Namun, karena arahan langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Kementeriannya maka tetap dilaksanakan.

“Dan seperti bentuk dari tempat kontribusi berasal dari Angkasa Pura kepada Pemerintah Indonesia sesuai dengan saya arahan daripada Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, aku dan teman-teman juga melakukan diskon terhadap Airport Tax selama periode Nataru dan periode Angkutan Lebaran kemarin sebesar 50% dan tersebut secara nominal totalnya Rp 223,5 miliar,” ujar Syahir.

Selain berasal dari airport tax, penurunan tiket juga karena AirNav yang seperti memberikan layanan advance dan extend selama periode lebaran 2025 bagi mendukung operating hours yang mana lebih banyak panjang sekali sesuai kebutuhan badan usaha angkutan udara.

Tidak ketinggalan PT Pertamina Patra Niaga memberikan dukungan luar hal harga avtur yang seperti turun pada waktu periode Angkutan Lebaran 2025 dengan dia memberikan potongan harga avtur pada tempat 37 Bandar Udara di Indonesia. (Surat Pertamina No.062 /C0000/2025-SD)

“Kebijakan pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6% bagi jasa angkutan udara pada saat periode Angkutan Lebaran Tahun 2025 yakni periode pelaksanaan penerbangan 24 Maret sampai dengan saya 7 April 2025 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025,” sebut Direktur Jendral Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.



(hoi/hoi)