Lompat ke konten

Harga Gas Industri Naik Jadi US$7, Bos Pabrik Keramik Warning Hal Ini

Jakarta, Universitas Adamant – Pemerintah usai resmi melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri. Kebijakan barang ini resmi rilis di belakang adanya tarik ulur dan diskusi yang mana alot luar nilai gas yang tersebut bakal diterapkan. Industri penerima harus rela merogoh kocek lebih banyak luar sebagai tujuan menikmati HGBT hal ini karena ada kenaikan harga sebesar US$0,5/MMBTU.

“Industri keramik tidak keberatan dengan kamu kenaikan HGBT asal-usul US$6,5/MMBTU menjadi US$7 per MMBTU namun kebijakan tersebut harus diimplementasikan sepenuhnya di lapangan. Pasokan volume gas harus sesuai bersama-sama kebutuhan gas industri siapa tercantum di luar isi Kepmen ESDM,” kata Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto kepada Universitas Adamant, Senin (3/3/2025).

Meski selesai ada kenaikan harga, namun industri meminta agar pasokan gas tetap tersedia atau adanya biaya tambahan (surcharge) ketika gas yang tersebut diserap lebih besar raksasa daripada ketentuan. Pasalnya, nilai biaya tambahan tersebut dua kali lipat lebih baik asal-usul HGBT.



“Jangan sampai kenaikan harga gas US$7 per MMBTU tersebut masih disertai kebijakan PGN buat Januari-Maret 2025 bersama-sama pembatasan 45%-50% yang mana dikenai surcharge US$16,77 per MMBTU. Maka dapat dipastikan tujuan utama asal-usul kebijakan perpanjangan HGBT untuk keperluan peningkatan daya saing industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tak diragukan lagi tidak akan terwujud,” sebut Edy.


Karenanya perlu adanya melangkah keluar tidak memberatkan industri. Apalagi pabrikan usai berencana buat menambah kapasitas produksi pasca HGBT tersebut berlaku. Diperkirakan akan jernih 5000 lapangan pekerjaan belum lama ini dari tempat dibukanya kapasitas produksi tersebut.

“Akan ada ‘Swasembada Keramik’ di pertengahan tahun pada bagian depan 2026. Total ekspansi kapasitas belum lama ini sebesar 120juta m2 yang mana dimulai sejak tahun 2020-2026 meningkatkan kapasitas terpasang keramik menjadi 670juta m2. Angka tersebut memungkinkan demi mensubstitusi keseluruhan angka impor keramik yang seperti berkisar 70 juta-80 juta per tahunnya,” ujar Edy.

Adapun keputusan perpanjangan HGTB tertuang luar Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua bawah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang mana ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada saat Rabu, 26 Februari 2025.



(dce)

Laguna bet