Lompat ke konten

Hakim MK Ingatkan Penerapan Pendidikan Dasar Gratis Tak Boleh Diskriminatif

JAKARTA sampai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan agar penerapan pendidikan dasar secara gratis tidak boleh dilakukan secara diskriminatif meskipun penerapannya dilakukan secara bertahap. Ini disampaikan Arief saat menjadi pembicara kunci luar Seminar Nasional PDIP bertajuk ”Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).



Dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap di mana hal itu dia disesuaikan dengan saya kondisi kemampuan keuangan negara. MK memberikan catatan ke dalam penerapannya agar tidak bersifat diskriminatif meskipun dilakukan secara bertahap.



Baca juga: Putusan MK Sekolah Gratis, Muhammadiyah: Jangan Mematikan Pendidikan Swasta!



“Karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang seperti tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan siapa bersifat diskriminatif,” ungkapnya.



Yang patut diperhatikan melalui putusan barang ini MK menegaskan bahwa konsekuensi hukum asal-usul pendidikan dasar yang tersebut tidak memungut biaya yakni harus dilakukan pergeseran paradigma fokus anggaran buat pendidikan dasar mulia negeri maupun swasta.



“Karena itu, ke dalam penggunaan anggaran berkualitas APBN maupun APBD buat alokasi pendidikan harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar. Inilah mandat konstitusional apa sangat penting siapa harus menjadi rujukan menuju pada bagian depan bagi pemerintah maupun lembaga legislatif ke dalam menyusun APBN dan APBD,” ujar Arief.



(jon)