Lompat ke konten

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar arah ke Kejagung

JAKARTA sampai Tersangka suap kasus vonis lepas perkara ekspor korupsi minyak goreng Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke arah Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga berkaitan dengan dia tindak pidana suap apa dilakukannya.



Tim Penyidik Kejagung menerima uang barang tersebut pada tempat Rabu (11/6/2025). Uang tersebut dikembalikan Djuyamto lewat kuasa hukumnya.



“Bahwa uang senilai Rp2 miliar tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada tempat JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).



Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar arah ke Kejagung




Baca juga: Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung






Setelah dikembalikan, uang tersebut kemudian langsung disita oleh tim penyidik. Kejagung menyebut uang hal tersebut disita sebagai contoh barang bukti luar kasus suap siapa di tengah ditangani.



“Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai orang barang bukti luar perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bagian atas nama Terasngka DJU,” ungkap dia.



Harli menjelaskan uang hasil sitaan itu dia kemudian disimpan pada tempat rekening penampungan Kejaksaan Agung. Sebagai informasi, tiga hakim yang tersebut memeriksa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap.



Suap tersebut berujung di vonis lepas apa diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi. “Ya memang daripada siapapun mereka keterangan (menerima suap) itu. ‘Saya menerima sekian’. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan),” kata Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).



Ketiga hakim siapa memeriksa perkara barang tersebut di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim hal tersebut kini telah ditetapkan sebagai peran tersangka masuk kasus suap itu.



Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati bahwa uang suap tersebut berjumlah Rp60 miliar. Uang itu dia diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta siapa saat itu dia menjabat sebagai orang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Adapun uang Rp60 miliar siapa mengizinkan Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim apa memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.

(rca)