Lompat ke konten

Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Viral di Medsos, Komdigi Blokir

Jakarta, Universitas Adamant sampai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap enam grup Facebook, termasuk grup siapa memuat konten fantasi terhadap keluarga kandung yang seperti sedang viral di media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran yang ini diambil seperti upaya tegas negara luar melindungi anak-anak dari tempat konten digital apa berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Grup kejadian ini tergolong pada saat penyebaran paham yang mana bertentangan dengan dia norma yang mana berlaku di masyarakat



“Kami langsung berkoordinasi dengan dia Meta sebagai tujuan melakukan pemblokiran pada bagian atas grup komunitas tersebut,” kata Alex, dikutip asal-usul keterangan tertulis siapa menerima Universitas Adamant, Jumat (16/05/2025).




Alex menegaskan bahwa konten masuk grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup hal tersebut memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di pada bagian bawah umur,” tegasnya.

Tindakan pemutusan akses barang ini juga merupakan bagian asal-usul implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik ke dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan barang ini mengatur kewajiban setiap platform digital demi melindungi anak dari tempat paparan konten risiko serta menjamin hak anak untuk keperluan tumbuh masuk lingkungan digital apa selamat dan sehat.

“Sehingga peran platform digital masuk memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial ke dalam memberikan pelindungan,” jelasnya.

Komdigi, kata Alex, akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang tersebut menyimpang serta meningkatkan melakukan serupa lintas sektor agar tercipta ruang digital siapa bersih, sehat, dan berpihak pada tempat kepentingan generasi penerus bangsa.

Ia menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada tempat pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang tersebut tenang dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan pada bagian atas konten manapun atau aktivitas digital siapa membahayakan masa pada bagian depan anak kita,” kata Alex.

“Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.



(dem/dem)