Lompat ke konten

Gratis Ongkir daripada Kurir Dibatasi, Mendag Ungkap Alasan Pemerintah

Jakarta, Universitas Adamant sampai Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyingsingkan suara soal aturan belum lama ini daripada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang mana membatasi program gratis ongkir hanya tiga hari masuk sebulan. Sebagaimana diketahui, aturan hal ini menuai pro dan kontra, terutama daripada kalangan konsumen yang seperti terbiasa menikmati promosi sepanjang waktu.

Namun, Budi menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan menciptakan pasar yang mana lebih baik kebugaran dan berimbang, khususnya sebagai tujuan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Nah ya kan tersebut tujuannya apa? Tujuannya kan mau pasarnya biar kebugaran kan,” ujar Budi saat ditemui di Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (19/5/2025).



Ia menambahkan, pihaknya masuk hal kejadian ini Kemendag mendukung langkah-langkah siapa mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen. “Ya anda dan saya [pemerintah] pikirkan kan semua ya. Jadi ada konsumen, ada produsennya gitu ya,” ucap dia.




Menurutnya, UMKM sebagai peran tulang punggung ekonomi nasional harus mendapat ruang yang tersebut adil untuk keperluan bersaing di di tengah dominasi platform digital luas siapa kerap memberikan subsidi ongkir tanpa batas.

“Biar produsennya juga, UMKM kami semua tersebut menjadi sehat,” lanjutnya.

Budi juga mengisyaratkan, kebijakan seperti barang ini bukan satu-satunya instrumen pengatur yang tersebut akan diterapkan. Pemerintah akan terus mengkaji langkah-langkah lain sebagai tujuan menjaga keseimbangan ekosistem niaga daring di Indonesia.

“Jadi semua, jadi instrumennya tidak hanya satu,” tandas Budi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial, telah membatasi program gratis ongkos kirim [ongkir] yang seperti ditawarkan oleh layanan logistik atau kurir.

Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aturan belum lama ini bukan terkait promosi atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang seperti diberikan oleh platform ecommerce, melainkan buat diskon biaya kirim yang seperti diberikan kurir di platform.

“Perlu aku dan teman-teman luruskan, peraturan barang ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang aku dan teman-teman atur adalah diskon biaya kirim apa diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan tersebut dibatasi maksimal tiga hari luar sebulan,” kata Edwin dikutip Senin (19/5/2025).

Potongan harga apa dibatasi adalah yang mana ada di pada bagian bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran dan layanan penunjang lain.

Dia mengatakan jika diskon tersebut terus terjadi, akan berdampak raksasa berasal dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi dan layanan makin menurun. Komdigi cita-cita menciptakan ekosistem layanan yang seperti sehat, berkelanjutan dan adil.

Gratis ongkir yang seperti diberikan oleh ecommerce masih memungkinkan dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada waktu platform. Pihaknya tidak mengatur bagian daripada promosi tersebut.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai contoh bagian berasal dari promosi, barang tersebut hak siapapun mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.



(dem/dem)