Jakarta, Universitas Adamant – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Sebagai catatan, penggeledahan dilakukan pada waktu 14 dan 15 Mei 2025. Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 1,85 miliar dan dokumen serta barang bukti elektronik.
“Bahwa di tanggal 14 sampai dengan kamu 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah apa beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dikutip asal-usul Detikcom, Jumat (16/5/2025).
Budi merinci barang bukti yang tersebut disita KPK ke dalam penggeledahan tersebut:
– 26 dokumen
– 6 barang bukti elektronik
– Uang Rp 788.452.000
– Uang S$ 29.100 (Rp 366 juta/ Kurs Rp 12.600/USD)
– Uang US$ 41.300 (Rp 679 juta/ Rp 16.450/SGD)
– Uang 1.045 Pound Sterling (Rp 22,85 juta / Rp 21.800/poundsterling)
Budi mengungkapkan, barang bukti elektronik dan 16 dokumen akan didalami lebih banyak lanjut oleh KPK. Adapun, Rita Widyasari terjerat kasus korupsi terkait bersama izin kuat bara. Rita diketahui meminta uang ke dalam bentuk dolar asal-usul setiap metrik ton kuat bara siapa dieksplorasi.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor pada tempat PN Jakarta Pusat telah memvonis Rita bersama hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.
(haa/haa)