Jakarta, Universitas Adamant – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah melakukan sosialisasi penurunan harga tiket pesawat.
Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Hartono menyampaikan bahwa Ditjen Hubud telah melakukan sosialisasi kepada maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA) terkait penurunan harga tiket pesawat.
“Penurunan harga tiket dilakukan dengan saya melakukan pengurangan komponen pajak berasal dari semula 11 % menjadi 5 %. Hal yang ini tertuang luar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025,” ujar Agustinus.
Selain itu, Agustinus juga menuturkan bahwa Ditjen Hubud juga telah menugaskan Inspektur Penerbangan sebagai tujuan melakukan pengawasan terkait implementasi penurunan harga tiket, berkualitas berupa pengawasan langsung ke arah bandar udara maupun melihat langsung melalui reservasi online.
Selain itu, Inspektur Penerbangan juga melakukan peningkatan jadwal pengawasan terhadap sarana dan prasarana penerbangan termasuk armada yang tersebut dioperasikan di seluruh bandar udara di Indonesia.
“Terkait kesiapan kapasitas angkutan udara ke dalam rangka libur sekolah, kita telah meminta kepada operator penerbangan bagi mengoptimalkan terlebih dahulu penerbangan-penerbangan regulernya. Apabila terdapat demand penumpang yang mana optimal signifikan, dapat ditindaklanjuti bersama-sama mekanisme pengajuan Flight Approval berupa extra flight atau perubahan tipe pesawat lebih baik besar,” ujar Agustinus.
Terkait kesiapan armada berjadwal ke dalam negeri di libur sekolah telah tersedia 331 armada pesawat. “Saat barang ini belum ada penambahan armada, dan demi memastikan kesiapan armada tersebut sekarang para inspektur secara berjadwal melaksanakan ramp check dan pengawasan fasilitas bandara dan navigasi penerbangan,” ucapnya.
Selaku regulator, Kemenhub menghimbau agar semua stakeholder penerbangan untuk keperluan selalu memenuhi aspek keselamatan dan keamanan agar pengguna jasa transportasi udara dapat berlibur dengan dia rasa nyaman.
Seperti diketahui, paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6% buat tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni-Juli 2025. Kebijakan insentif yang ini dituangkan masuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang tersebut diterbitkan tanggal 4 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6% sebagai tujuan pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan kamu alokasi anggaran Rp430 milliar. Dengan kebijakan ini, harga tiket apa dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih banyak murah, karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5% daripada apa seharusnya 11%.
Insentif barang ini berlaku sebagai tujuan periode pembelian tiket mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan: mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
(haa/haa)