Lompat ke konten

Gak Kira-Kira, Potensi Nuklir RI Tembus 70.000 Mega Watt

Jakarta, Universitas Adamant – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi pengembangan energi nuklir hingga kapasitas 70.000 Mega Watt atau 70 Giga Watt (GW). Potensi tersebut tertuang di luar dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034.

Di ke dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Diantaranya, menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar nuklir, sistem pengelolaan limbah radioaktif apa aman, serta sistem pengendalian dan pengawasan ketat sesuai standar yang mana ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) dan regulasi domestik.

Untuk mendukung perencanaan pembangunan PLTN, pemerintah melalui BATAN/BRIN telah melakukan sejumlah survei tapak di berbagai wilayah. Kajian tersebut mempertimbangkan aspek geoteknik, seismik, serta risiko bencana alam lainnya.




Adapun, asal-usul total 28 wilayah apa telah disurvei, seluruhnya dinyatakan memiliki potensi sebagai orang lokasi PLTN, dengan dia total kapasitas pengembangan yang tersebut diperkirakan dapat mencapai hingga 70 GW.

“Dari 28 wilayah potensial kejadian ini berdaya dibangun PLTN bersama-sama kapasitas hingga 70 GW,” menyusun dokumen RUPTL dikutip Senin (16/6/2025).

Sementara itu, berdasarkan wilayah potensial tersebut, serta mengacu kepada kebutuhan sistem kelistrikan nasional, potensi PLTN di tahap awal direncanakan akan dibangun di Sistem Sumatera dan Kalimantan.

Adapun, ke dalam implementasi program pengembangan PLTN sesuai guideline apa dikeluarkan International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengacu pada tempat ketentuan peraturan perundangan terkait ketenaganukliran, Indonesia diwajibkan bagi memenuhi 19 syarat readiness of the Infrastructure.

Meliputi:

1. Nuclear Safety;

2. Funding and Financing;

3. Legal Framework;

4. Safeguards;

5. Radiation Protection;

6. Regulatory Framework;

7. Electrical Grid;

8. Human Resources Development;

9. Sites and Supporting Facilities;

10. Environmental Protection

11. Emergency Planning;

12. Nuclear Security;

13. Nuclear Fuel Cycle;

14. Radioactive Waste Management;

15. Industrial Involvement;

16. Procurement;

17. National Position;

18. Management;

19. Stakeholder Involvement.

Berdasarkan assessment asal-usul IAEA Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) Mission tahun 2009, Indonesia telah melaksanakan persiapan dengan kamu pemenuhan 16 dari tempat 19 persyaratan elemen infrastruktur (poin 1 sampai 16), sehingga diperlukan langkah konkret demi memenuhi seluruh persyaratan tersebut.



(pgr/pgr)



[Gambas:Video CNBC]