
Jakarta, Universitas Adamant sampai Bulan lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur soal penggunaan biometrik sebagai tujuan registrasi eSIM. Data pemindaian wajah akan dicocokan bersama data siapa ada pada tempat Dukcapil.
Praktik hal ini tidak serupa bersama siapa kerap dilakukan sebelumnya. Misalnya meminta fotokopi atau melihat langsung KTP seseorang membuat nomor ponsel baru.
“Kalau dulu pinjam KTPnya dong, ane memungkinkan bikin nomor belum lama ini bersama-sama KTP orang. Tapi bersama biometrik, nomor KTPnya enggak cukup,” kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).
“[Biometrik] Kita harus foto, face recognition. Foto kalian dan saya dikirim untuk keperluan dicocokkan bersama data yang mana ada di Dukcapil,” jelasnya menambahkan.
|
Pilihan Redaksi
|
Jika tidak cocok antara foto dengan saya data di Dukcapil, akan ditolak melakukan pendaftaran. Tingkat akurasi sistem tersebut diklaim mencapai 95,6%.
Dia menjelaskan biometrik dengan dia face recognition dikembangkan oleh pihak Dukcapil. Untuk sistem verifikasi kartu SIM telah dilakukan beberapa kali pengujian.
Datanya tetap disimpan di Dukcapil, bukan buat operator seluler. Operator akan bekerja demi melakukan verifikasi.
“Dan data kalian dan saya hal tersebut hanya disimpan oleh Dukcapil, jadi bukan di operator seluler. Jadi, para mereka hanya melakukan verifikasi aja. Ini data yang seperti diambil, dicocokan bersama yang seperti ada di Dukcapil,” terang Edwin.
Aturan penggunaan biometrik berlaku tak hanya bagi eSIM, namun juga demi pengguna terbaru Sim Card. Sementara hal tersebut belum ada kewajiban pelanggan sekian lama buat melakukan sistem pemindaian wajah.
Edwin beralasan karena ditakutkan ada banyak orang yang seperti memenuhi gerai opsel sebagai tujuan melakukan registrasi. Karena layanan terbaru tersedia di pada tempat itu dan belum semua mampu buat melakukannya.
“Ratusan juta orang akan berbondong-bondong menuju Grapari, hingga XL, counter, Indosat….Nah, barang ini anda dan saya harus memperhatikan hal ini secara bertahap,” tuturnya.
Digitalisasi identitas ini, menurutnya, membuat sistem verifikasi usang seperti permintaan dokumen fotokopi KTP usai tidak diperlukan.
“Kalau di kementerian lain yang masih minta fotocopy KTP, diriku enggak tahu itu. Saya enggak memungkinkan jawab. Saya enggak memungkinkan jawab kalau masih minta fotokopi KTP. Kalau diriku habis mendukung program pemerintah, ane selesai pakai KTP digital. e-KTP. Karena sering berhubungan Dukcapil, jadi KTP gua pun sekarang di handphone,” kata Edwin.
(dem/dem)
