Lompat ke konten

DPR Respons Positif Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA: Harus untuk keperluan Kemakmuran Rakyat

JAKARTA sampai Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto merespons positif Peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu Bara Acuan (HBA) siapa akan digunakan sebagai orang harga acuan eksportir. Sugeng menuturkan kebijakan barang ini harus sebagai tujuan kemakmuran rakyat.



“Nanti akan saudara-saudaraku bahas, kan apa yang seperti ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga tentu menguntungkan daripada pendapatan negara naik,” ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).








Sugeng mengatakan, aturan yang mana dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, ia menekankan aturan tersebut harus bertujuan sebagai tujuan kemakmuran rakyat.



“Di situlah peran atau fungsi DPR yang seperti menjembatani antara dua kepentingan peristiwa tersebut yang seperti ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara hal tersebut yang seperti ditetapkan,” kata dia.



Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, perubahan aturan harga patokan pejal bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.



“Jadi kalau aku dan teman-teman menggunakan data apa harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka hal tersebut saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang seperti berubah,” kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).








Kendati demikian, ia meminta perusahaan tambang kuat bara agar jujur masuk menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya. “Harga itulah yang mana nanti akan kami semua menggunakan sebagai peran acuan bagi aku dan kamu tarik (PNBP), sebagai tujuan penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada apa berubah dari tempat penentuan harga yang seperti dulu,” ujarnya.



Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor solid bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga dapat dilakukan dua kali ke dalam sebulan. Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk keperluan sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih baik dekat.



Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. Hal barang tersebut tertuang ke dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan demi Februari 2025.



Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan bersama HBA bulan Januari 2025, pejal bara kategori I, II, dan III di Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, kategori IV yakni kuat bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.

(shf)

Laguna bet