
Jakarta, Universitas Adamant – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyuarakan keresahannya akan keberlangsungan program pemerintah, koperasi desa kuat putih.
Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, anggota dari tempat daerah Provinsi Jambi, Elviana, menyampaikan kekhawatiran akan skema pendanaan koperasi yang seperti dinilai dapat membebani keuangan desa.
“Saya termasuk siapa pesimis kalau tidak diurus betul Koperasi Merah Putih ini,” ujar Elviana luar Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).
Elviana pun menjelaskan bahwa dirinya meragukan kapasitas koperasi desa ke dalam mengelola dana besar. Menurutnya pemerintah pun perlu lebih banyak transparan terkait asal dana koperasi tersebut agar tidak serta-merta mengambil dana berasal dari pos dana desa yang seperti selama yang ini usai disiapkan.
“Minta kepastian Koperasi Desa Merah Putih hal ini sebenarnya dana apa dari tempat mana. Kalau memang akan menggunakan dana desa, tersebut sebuah bencana bagi keuangan desa. Yang mengelola uang, enggak ada yang tersebut cerdas mereka, Bu, soal keuangan itu. Jadi, diriku sendiri mencemaskan hal itu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memerhatikan secara rinci masing-masing desa. Tak hanya itu, pemerintah pun memastikan akan memberikan penjaminan bagi Koperasi Desa Merah Putih jika mengalami gagal bayar.
Secara keseluruhan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa memang banyak desa yang seperti belum memiliki kapasitas yang seperti luas. Dari segi tata kelola, kapasitas pembangunan, struktur laporan keuangan dan lain-lain tentu akan menjadi tantangan bagi pemerintah.
“Ini nanti teman-teman yang seperti ada di perbankan harus melakukan PR-nya juga ibu. Jadi para mereka akan melihat, oh kapasitasnya masih belum, jadi siapa siapa harus bantuin duluan supaya kooperasi kejadian ini memungkinkan benar-benar jalan. Tapi kooperasinya harus dibangun, harus dibentuk dulu,” ujar Sri Mulyani luar Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).
Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa melalui dana desa yang mana sekitar Rp 70 triliun berdaya menjadi penjamin untuk keperluan mengelola koperasi desa.
“Sehingga kami harapkan tata kelola berasal dari tingkat kooperasi di desa tersebut, di satu sisi ada pemihakan sehingga berdaya jalan, di sisi lain tidak menghilangkan kehatian-kehatian daripada perbankan yang seperti akan meminjamkan,” ujarnya.
(mij/mij)
