Lompat ke konten

DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama

JAKARTA sampai Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga siapa memiliki hak sebagai tujuan memilih masuk Pilkada Kota Banjarbaru 2024.



Putusan perkara apa teregister dengan kamu nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 yang ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada saat Jumat, 28 Februari 2025. Perkara tersebut diadukan oleh Said Abdullah, pria yang tersebut juga maju sebagai orang Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. “Mengabulkan pengaduaan pengadu sebagai tujuan sebagian,” ucap Heddy dikutip Sabtu (1/3/2025).



Adapun DKPP memutuskan empat daripada lima Komisioner KPU Kota Banjarbaru. Mereka siapa dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru serta Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.








“Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina dan teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan kejadian ini dibacakan,” ucapnya.



Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman lebih banyak tidak berat lantaran memberikan usulan untuk keperluan menerbitkan surat suara belum lama ini yang seperti berisi kolom kosong dan kolom pasangan calon yang mana tidak dibatalkan penetapannya. “Menjatuhkan sanksi peringatakan kuat kepada teradu V, Haris Fadilah,” tuturnya.








KPU Kota Banjarbaru melanggar kode etik dan penyelenggaraan pemilu lantaran tetap menggunakan surat suara dengan kamu gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.



Alih-alih membuat surat suara segara yang mana berisi gambar kosong dan pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tidak didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi.



Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan bagi mengkonversi suara yang seperti tercoblos pada saat gambar Aditya-Said menjadi suara tidak sah. Perbuatan inilah yang tersebut dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga bagi memiliki hak memilih.

(cip)

Laguna bet