Lompat ke konten

Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Nyatakan Banding Kasus Kekerasan Seksual


Universitas Adamant, MATARAM — Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, secara resmi menyatakan upaya hukum banding bawah putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap dirinya. 

Penasihat hukum Agus Buntung, Ainuddin, membenarkan bahwa pihaknya mewakili Agus Buntung sudah menyatakan secara resmi arah ke pihak pengadilan di atas upaya hukum lanjutan ke tempat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tersebut. “Betul. Kami usai nyatakan banding menuju pengadilan,” kata Ainuddin pada waktu Selasa (3/6/2025).

Dia menyampaikan bahwa pernyataan banding diajukan pada tempat Senin (2/6/2025) tanpa kelengkapan memori banding. Sebagai bahan kelengkapan upaya hukum lanjutan, Ainuddin menegaskan bahwa materi memori banding kini sedang luar penyusunan tim penasihat hukum dengan dia mempelajari putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum yang mana mendengar kabar adanya pernyataan banding asal-usul pihak Agus Buntung, turut menyatakan hal serupa. “Karena yang seperti bersangkutan mengajukan banding, tentu teman-temanku juga sama,” ujar Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Terkait langkah upaya hukum lanjutan yang seperti ditempuh kedua belah pihak, baik hati asal-usul terdakwa maupun jaksa penuntut umum, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan hal tersebut. “Iya, pengajuan banding-nya habis terdaftar di pengadilan,” kata Kelik.

Dalam sidang putusan pada tempat hari Selasa (27/5/2025), majelis hakim yang mana diketuai Mahendrasmara Purnamajati menjatuhkan vonis pidana hukuman terhadap Agus Buntung selama 10 tahun penjara dengan kamu denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti. Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan dia menyatakan Agus Buntung telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih besar asal-usul satu kali kepada beberapa korban sesuai bersama-sama tuntutan jaksa.

Dengan menyatakan hal tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung dengan kamu pidana hukuman 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}