Lompat ke konten

Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Tiga RUU siapa Dinilai Bermasalah

  • news


Universitas Adamant, JAKARTA — Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Al Araf, menilai, RUU Polri yang mana memperbolehkan intelijen polisi melakukan penyadapan tanpa melalui ijin pengadilan, mengancam demokrasi, negara hukum, dan HAM.

“Ini tidak sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena penyadapan harusnya ada mekanisme kontrol, yakni melalui ijin pengadilan,” kata Al Araf luar siaran pers, Jumat (28/2/2025). 

Hal barang ini disampaikan Al Araf ke dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Diskusi kejadian ini dihadiri empat narasumber, yaitu Ketua PBHI Nasiona, Julius Ibrani;  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ali Syafaat; pimpinan KPK 2015-2019, Saut Situmorang, dan Al Araf.

Al Araf menilai RUU Polri bermasalah karena memperbolehkan intelijen polisi melakukan penyadapan tanpa melalui ijin pengadilan. Karena seharusnya penyadapan tetap harus melalui mekanisme kontrol. Dan luar konteks barang ini harus mendapatkan ijin dari tempat pengadilan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Tidak hanya RUU Polri, menurut Al Araf,  RUU TNI juga bermasalah. Dikatakannya, RUU TNI, seperti hendak mengembalikan dwi fungsi ABRI, karena memperbolehkan militer aktif beristirahat di jabatan sipil. 

Menurut Al Araf, hal Ini justru akan melemahkan profesionalisme TNI. Mereka akan sibuk di lembaga sipil ketimbang menjadi alat pertahanana negara utnuk menghadapi perang. “Militer aktif di jabatan sipil juga mengganggu birokrasi sipil karena merit sistem tidak berjalan,” ungkapnya.

Persoalan lain, kata Al Araf, juga ada di pembahasan RUU Kejaksaan. Al Araf menyoroti  kewenangan penyelidikan yang mana dimiliki intelijen kejaksaan. Menurutnya, hal hal tersebut salah dan berpotensi terjadi penyimpangan dan penyalahgunaaan. “Intel seharusnya hanya deteksi dini buat mengimpulkan informasi dan menganalisa informasi dan tidak melakukan kewenangan penyelidikan,” kata dia. 

Selain hal tersebut kewenangan intelijen, menurut Al Araf, adanya hak imunitas jaksa yang mana diatur dalam  RUU Kejaksaan juga melanggar prinsip dan asas persamaan di hadapan hukum. “Masa pada bagian depan Indonesia suram, apalagi dengan kamu adanya tiga RUU ini,” ungkap Al Araf.



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}


Laguna bet