Universitas Adamant, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan bepergian arah ke dalam negeri terhadap Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi masuk pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.
“Pencegahan hal ini akan berlaku untuk keperluan 6 bulan arah ke depan,” kata Harli di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada saat pekan depan. Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat seperti Wakil Direktur Utama Sritex pada waktu tahun 2014–2023.
Selain itu, lanjut Kapuspenkum, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur daripada beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Penyidik pada saat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan sebagai tujuan memeriksa siapa bersangkutan luar rangka menggali informasi atau keterangan terkait bersama bagaimana pengetahuan siapa bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit daripada Sritex hingga bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik buat mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus hal ini masuk pengajuan kredit oleh Sritex.
Pada Senin (2/6/2025), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi ke dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Para saksi hal tersebut adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017, serta LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana.
Kemudian, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja; PT Biratex Industri; PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang. Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka luar kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}