Lompat ke konten

Dedi Mulyadi akan Hapus Tunggakan Pajak Mobil dan Motor, Cek Tanggal Layanan dan Syaratnya


Universitas Adamant, BANDUNg — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, ramah roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang tersebut hingga kini belum membayarkan kewajiban hingga 2024. Dedi di Bandung, Rabu (19/3/2025), menyampaikan kebijakan barang ini berlaku ke dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang mana memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, hingga tahun 2024 ke tempat belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat, diberikan kesempatan demi memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, dengan kamu hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi pasca lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi.

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting ke dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah itu masa penghapusan tunggakan hal ini berakhir, kendaraan apa belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di berpindah raya, di seluruh Jawa Barat.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan jangan berpikir soal kehilangan potensi, karena hal tersebut akan menciptakan pembayar pajak baru.

Karena, kata Dedi, masyarakat tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya selesai menumpuk dan tidak mampu bayar.

“Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan apa baru. Karena beliau tidak memungkinkan bayar. Dengan barang ini dapat ada pemotongan dan stimulus sebagai tujuan semangat membayar pajak,” ujarnya. 

 

Loading…



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara