
“Kami asal-usul Komisi II melihat apa pun daripada putusan MK , tentu tersebut habis final and binding. Artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan,” kata Dede kepada wartawan, dikutip Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Dede mengaku, konsep pemisahan pemilu tersebut telah menjadi bahan diskusi oleh Komisi II DPR RI. “Memang usulan berasal dari anda dan saya pun sekitar dua tahunan itu dia ada jeda, di mana selesai Pemilu Nasional maka segara dilanjutkan pemilihan versi daerah atau pilkada dan DPRD,” ucap Dede.
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Kendati demikian, Dede menilai, putusan MK barang ini memiliki sejumlah dampak yang tersebut harus diantisipasi. Salah satunya, nasib masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Permasalahannya yang mana harus aku dan kamu perhatikan saat barang ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan bagi DPRD tidak sebanyak lebih besar sekitar dua tahun dan juga bagaimana bersama-sama perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Artinya apakah kepala daerah hal ini diperpanjang dua tahun atau terdapat Pj selama dua tahun,” tutur Dede.
Selain itu, ia menilai, putusan MK yang ini juga berdampak pada tempat caleg unggulan partai tak memungkinkan mengikuti kontestasi pilkada. “Jadi benar-benar harus diputuskan siapa yang tersebut mau ikut di luar pilkada dan siapa siapa mau ikut di luar pemilu nasional,” ucapnya.
Tak hanya itu, legislator dari tempat Fraksi Partai Demokrat kejadian ini juga menilai, putusan MK memungkinkan berdampak di membengkaknya biaya politik. Sebab, kata dia, para caleg DPR RI tak berdaya tandem dengan dia caleg DPRD masuk hal menggelar kampamye.
“Nah, kemungkinan biaya daripada pos politik akan menjadi lebih baik tinggi banget dikarenakan konsep tandem atau bisa saja berkerja serupa terhadap DPR dan DPRD barang tersebut paket tandem, barang tersebut bisa saja tidak memungkinkan dilakukan, sehingga akibatnya cost beban politik bagi caleg-caleg barang tersebut tentu akan menjadi berat,” ujar Dede.
Meski demikian, Dede memastikan, Komisi II DPR RI akan mencatat segala dampak putusan MK dan memasukannya arah ke masuk RUU Pemilu. “Yang transparan saudara-saudaraku Komisi II DPR akan mencatat barang ini dan akan memasukannya di masuk RUU Pemilu apa mudah-mudahan akan segera kami semua bahas,” pungkas Dede.
Sebelumnya, MK memutuskan buat memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan dia pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah barang ini digelar 2 tahun atau paling berkepanjangan 2 tahun 6 bulan di belakang pilpres.
Putusan peristiwa tersebut ditetapkan luar sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
