Lompat ke konten

Dasco: Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri tak Perlu Diperdebatkan


Universitas Adamant, JAKARTA sampai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, ketetapan atau aturan belum lama ini mengenai biaya perjalanan dinas sebagai tujuan menteri atau pejabat kementerian/lembaga buat Tahun Anggaran 2026 tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal itu, kata dia, karena anggaran sebagai tujuan pejabat apa menjalankan tugas negara barang tersebut habis dialokasikan.

Dasco mengatakan, biaya apa dialokasikan sebagai tujuan para pejabat negara barang tersebut pun tidak berlebihan. “Alokasi demi yang mana menjalankan tugas negara peristiwa tersebut selesai dialokasikan, sehingga diriku berpikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2025).

Dia mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintah, bukan berarti pemerintah tidak memiliki anggaran. Namun efisiensi tersebut dilakukan agar anggaran negara lebih banyak difokuskan buat membangun kesejahteraan masyarakat.

“Efisiensi anggaran hal tersebut memang lebih banyak difokuskan demi ke tempat kegiatan-kegiatan yang tersebut sebagai tujuan masyarakat,” kata dia.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan besaran segara biaya perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga (K/L) bagi tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Misalnya, buat perjalanan keluar kota di Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp 530 ribu per orang per hari. Sementara, bagi wilayah Aceh ditetapkan Rp 360 ribu per hari. Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp 250 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu, dan pejabat eselon II Rp 150 ribu per hari.

Untuk perjalanan dinas ke luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar AS per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan daripada ketentuan sebelumnya siapa berkisar 296 hingga 792 dolar AS.

Adapun biaya penginapan masuk negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas pada bagian atas penginapan antara Rp 2,14 juta hingga Rp 9,3 juta per malam.



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara