Lompat ke konten

Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

JAKARTA sampai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal digelar terpisah mulai 2029. Putusan MK berdampak pada saat beberapa hal, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.



MK memutuskan bahwa mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang tersebut konstitusional adalah bersama-sama memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan saya penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal). Sehingga, pemilu serentak yang tersebut selama kejadian ini dikenal sebagai tugas “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.



Penentuan keserentakan tersebut sebagai tujuan mewujudkan pemilihan umum yang tersebut berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih luar melaksanakan hak memilih sebagai tugas wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hal barang tersebut tertuang tertuang luar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 apa diajukan oleh Perkumpulan untuk keperluan Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan kejadian ini diucapkan luar Sidang Pengucapan Putusan yang mana digelar pada tempat Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.



Dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan dia UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang hingga pada bagian depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk keperluan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya masuk waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling tua 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak demi memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada waktu hari libur atau hari yang mana diliburkan secara nasional”.



Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem



Mahkamah juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan dia UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang arah ke belakang tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak demi memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya masuk waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling berkepanjangan 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak demi memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota”.



“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan saya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke tempat belakang tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota siapa dilaksanakan ke dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling sekian lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan.



Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat yang ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan pada bagian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mana diucapkan tanggal 26 Februari 2020. Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya buat melakukan reformasi terhadap semua undang-undang apa terkait bersama pemilihan umum.



“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah buat menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang mana telah dilaksanakan selama hal ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip asal-usul laman MK, Minggu (29/6/2025).



Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif apa berdekatan dengan saya waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. Selain itu, dengan saya rentang waktu yang seperti berdekatan dan ditambah bersama-sama penggabungan pemilihan umum anggota DPRD masuk keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di di tengah isu nasional.



Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang seperti ditawarkan oleh para kandidat apa di posisi tengah bersaing sebagai tujuan mendapatkan posisi politik di tingkat pusat ke dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.



Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang seperti berada masuk rentang waktu tidak setinggi asal-usul 1 (satu) tahun bersama-sama pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada waktu partai politik—terutama berkaitan bersama kemampuan sebagai tujuan mempersiapkan kader partai politik (parpol) masuk kontestasi pemilihan umum. Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, parpol praktis terjebak masuk pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi parpol.



Selain itu, bersama-sama jadwal yang mana berdekatan, parpol tidak memiliki waktu yang seperti memadai sebagai tujuan melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada tempat pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya buat berkontestasi masuk pemilihan umum presiden/wakil presiden. Dengan demikian, agenda yang seperti berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang seperti pada tempat titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan dia realitas politik dan kepentingan politik praktis.



“Akibatnya, perekrutan sebagai tujuan pencalonan jabatan-jabatan politik luar pemilihan umum membuka lebar peluang siapa didasarkan pada tempat sifat transaksional, sehingga pemilihan umum di tempat yang jauh daripada proses siapa ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” kata Arief.



Impitan sejumlah tahapan ke dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dengan dia sejumlah tahapan awal luar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana Pemilu Tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban berkerja penyelenggara pemilu apa berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.



Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD apa berdekatan bersama waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan saya agenda pemilihan umum. Bahkan, lanjut Wakil Ketua MK Saldi Isra, jika ditelusuri pada tempat masalah yang tersebut lebih banyak teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang seperti harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon luar pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD siapa menggunakan model 5 (lima) kotak.

Dampak Putusan MK

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menimbulkan persoalan konstitusional apa serius. Sebab, kata dia, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada saat tahun 2029.



Diketahui, putusan MK peristiwa tersebut memerintahkan agar pelaksanaan pemilu lokal seperti DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memungkinkan digelar 2 hingga 2,5 tahun pascapelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Dengan demikian, pemilu lokal diperkirakan akan digelar pada saat 2031.



“Meski mengandung persoalan konstitusional serius, namun putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ada keharusan buat diimplementasikan. Karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana skema atau formula siapa memungkinkan ditawarkan agar implementasinya tetap konstitusional? Atau paling tidak kewibawaan konstitusi masih dapat tetap terjaga,” kata Jeirry masuk keterangannya.



Kendati menjaga transisi anggota DPRD tetap berada ke dalam koridor konstitusional dan demokratis, ia menilai ada sejumlah langkah yang seperti memungkinkan dilakukan oleh pemangku kebijakan. Salah satunya, melakukan amendemen terbatas UUD 1945.



“Jika ketegangan konstitusional yang ini berkeinginan diakhiri secara tuntas, maka dapat ditempuh juga opsi berikut; amendemen terbatas terhadap Pasal 18 UUD 1945 sebagai tujuan memberi ruang pengecualian masuk masa transisi sistem pemilu; atau penegasan melalui tafsir lanjutan MK bahwa ketentuan masa jabatan ke dalam Pasal 22E dapat dilenturkan demi satu kali transisi sistemik,” kata Jeirry.



Adapun bunyi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yakni “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Dalam ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar sebagai tujuan memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, hingga anggota DPRD.



Selain itu, Jeirry menilai, perpanjangan masa jabatan DPRD berdaya dilakukan untuk keperluan menyesuaikan waktu pemilu lokal sebagaimana menjalani putusan MK. Namun, kata dia, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus mempertimbangkan beberapa hal.



“Yaitu diatur secara eksplisit masuk undang-undang; ditegaskan seperti transisi sistemik, bukan norma baru; dan tidak dijadikan preseden permanen,” ujar Jeirry.



Menurutnya, perpanjangan atau pemendekan masa jabatan tanpa pemilu harus dijaga ketat ke dalam kerangka legitimasi rakyat. “Karena itu, seluruh proses transisi hal ini harus: dilandasi oleh undang-undang apa jelas; melibatkan partisipasi publik yang tersebut luas; dan menghindari kesan bahwa perubahan kejadian ini dimanfaatkan bagi kepentingan politik jangka pendek.”



Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi putusan MK tersebut. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari lebih besar lanjut putusan tersebut buat dijadikan pertimbangan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu siapa sedang dibahas.



“Kita pelajari dulu. Saya segara mendapatkan informasi. Kita pelajari lebih baik detail lagi keputusan MK tadi dan anda dan saya letakkan masuk konteks revisi UU Pemilu,” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Bandung, Kamis (26/6/2025).



Bima memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menjadi salah satu dasar ke dalam pembahasan revisi UU Pemilu .

Percepat Revisi UU Pemilu

Peneliti senior Perludem Heroik M Pratama mengatakan, penting mengawal putusan MK demi segera diimplementasikan ke dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu.






“Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu tersebut tidak direvisi tahun ini, dan tahun pada bagian depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu tersebut akan berantakan di 2027,” tegas Heroik.



Berdasarkan hasil simulasi Perludem, masa jabatan penyelenggara pemilu siapa terbaru akan dimulai pada saat 2027. Dengan demikian, siapapun mereka dapat melakukan tahapan pemilu nasional maupun lokal.



“Sehingga kemudian nanti tidak akan ada impitan tahapan. Jadi 2027 selesai dan orang-orang itu akan berakhir di 2032 pascapemilu lokal di 2031. Sehingga memang perlu segera barangkali dilakukan pembahasan RUU Pemilu dengan saya menggabungkan paket UU Pemilu dan UU Pilkada di dalamnya,” ujar Heroik.

(zik)