Jakarta, Universitas Adamant – Layanan internet yang tersebut lebih banyak tercepat dan merata untuk keperluan jutaan warga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi target utama daripada merger antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk hingga ke dalam satu entitas baru: PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang seperti resmi disahkan Pemerintah kemarin, Kamis (17/4/2025).
Pengesahan merger yang ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, masuk konferensi pers di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, kemarin. Menurutnya, penggabungan yang ini bukan hanya keputusan korporasi, tetapi juga mewajibkan adanya komitmen nyata luar bentuk target-target apa terang dan dapat diukur.
“Di antaranya adalah, peningkatan kecepatan unduh hingga 16% pada tempat tahun 2029, penambahan 8.000 BTS terbaru yang mana difokuskan di daerah bersama-sama layanan apa masih terbatas dan peningkatan akses layanan digital di lebih baik asal-usul 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia,” tegas Meutya, luar siaran pers, dikutip Jumat (18/4/2025).
Selain itu, Pemerintah mensyaratkan agar entitas hasil merger bukan hanya memperluas jangkauan, tetapi juga meningkatkan kualitas dan keterjangkauan layanan.
“Kita pastikan harus dipenuhi oleh entitas belum lama ini tersebut apa bernama PT XL Smartfren Telecom Sejahtera Terbuka,” imbuh Meutya.
Untuk menjamin kualitas layanan selama masa transisi, Meutya menegaskan bahwa tidak boleh ada gangguan atau penurunan mutu layanan bagi pelanggan. Pemerintah telah mewajibkan agar entitas belum lama ini tetap menjaga stabilitas jaringan dan kenyamanan pengguna.
Selain publik, si dia menambahkan perhatian juga diarahkan pada saat perlindungan tenaga kerja. Menjawab kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan berkerja (PHK), Meutya menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal ke dalam proses ini.
“Kami memastikan seluruh hak tenaga tugas dijaga. Jika ada penyesuaian, harus dilakukan secara wajar, manusiawi, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Meutya menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat termasuk laporan semesteran, audit independen, dan inspeksi lapangan. Jika komitmen tidak dipenuhi, sanksi administratif hingga penalti akan diberlakukan.
“Merger barang ini untuk keperluan penyehatan industri arah ke belakang masuk kerangka membangun sebuah ekosistem atau transformasi digital sesuai amanah Presiden siapa kami harapkan memungkinkan lebih besar berkualitas hingga depan, dan juga sekali lagi lebih besar inklusif atau merata,” tutup Meutya.
Dengan langkah ini, Pemerintah menegaskan posisinya sebagai peran pengawal transformasi digital yang tersebut tidak hanya dinikmati oleh segelintir, tetapi menjadi hak bagi seluruh rakyat Indonesia sampai berasal dari kota gede hingga pelosok negeri.
(haa/haa)