Lompat ke konten

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku Senin 7 Juli 2025

Jakarta, Universitas Adamant sampai Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah, sejalan dengan dia diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Meski demikian, hingga saat yang ini pemerintah masih memberlakukan iuran siapa serupa seperti sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.




Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke arah luar beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang tersebut iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) siapa bekerja pada saat Lembaga Pemerintahan terdiri asal-usul Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% asal-usul Gaji atau Upah per bulan bersama ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi tugas dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU siapa bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari tempat Gaji atau Upah per bulan dengan dia ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran bagi keluarga tambahan PPU yang mana terdiri asal-usul anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% daripada asal-usul gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari tempat PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan kamu manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus demi kelas III, bulan Juli sampai Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah seperti bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan kamu manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan saya manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu berasal dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% daripada 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan saya masa melakukan 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang tersebut termuat luar Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling pelan tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila luar waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta siapa bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan memperhatikan inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% asal-usul biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan merawat inap dikalikan dengan dia jumlah bulan tertunggak dengan kamu ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi banget Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.



(mij/mij)



[Gambas:Video CNBC]