
Jakarta, Universitas Adamant – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan akan dimulai pada tempat hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan tersebut sesuai dengan saya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud masuk Pasal 2, dibayarkan paling cepat sekali di bulan Juni tahun 2025,” mencatat pasal 15 masuk beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, dikutip Senin (2/6/2025).
Corporate Secretary PT Taspen Henra membenarkan perihal pencairan ini. Dia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran tersebut mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara masuk menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang seperti telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Taspen pun mengingatkan besaran gaji ke-13 dihitung asal-usul komponen penghasilan Mei 2025 yang seperti terdiri bawah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun, besaran barang ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pensiunan yang tersebut mulai menerima pensiun pasca 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025,” ungkap Henra.
Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
Taspen menyiapkan jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Bagaimana dengan dia PNS, PPPK dan TNI serta Polri aktif?
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan pada waktu Juni 2025. Sebagai catatan, komponen siapa termasuk masuk gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja
- Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:
a. Ketua/Kepala atau bersama-sama sebutan lain Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan saya sebutan Lain Rp29.665.400,00
c. Sekretaris atau dengan dia sebutan lain Rp28.104.300,00
d. Anggota Rp28.104.300,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat siapa Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat bersama Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara siapa bertugas pada saat instansi pemerintah termasuk pada waktu Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
– masa melakukan s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00
– masa melakukan di bawah 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00
– masa berkerja di bawah 20 tahun Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
– masa melakukan s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00
– masa tugas di pada bagian atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00
– masa berkerja di di atas 20 tahun Rp5.861.500,00
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
– masa berkerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00
– masa tugas di di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00
– masa tugas di pada bagian atas 20 tahun Rp6.524.200,00
d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
– masa melakukan s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00
– masa berkerja di di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00
– masa melakukan di pada bagian atas 20 tahun Rp7.825.800,00
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
– masa melakukan s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00
– masa melakukan di di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00
– masa berkerja di bawah 20 tahun Rp9.050.500,00
Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di pada bagian atas sesuai golongan terakhir. Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada waktu tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang mana telah tertuang masuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Sebab luar Pasal 8 aturan barang tersebut disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang seperti sedang berlibur di dalam tanggungan negara.
(haa/haa)
