Lompat ke konten

Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Daftar Isi


Jakarta, Universitas Adamant sampai Pemerintah mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) yang seperti akan cair di bulan Juni ini. Besarannya mencapai Rp 300 ribu per bulan sebagai tujuan dua bulan apa dibayarkan.

Masyarakat siapa berhak mendapatkannya adalah siapapun mereka bersama-sama gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Prioritas penerima adalah pekerja/buruh apa belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tempat periode sebelumnya, bukan Aparatur Sipil Negara atau prajurit TNI dan anggota kepolisian.

Selain itu, para mereka berhak mendapatkannya adalah apa menjadi peserta aktif di program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 sebagai orang Pekerja Penerima Upah.



Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU langsung melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi tersebut tersedia demi pengguna iOS maupun Android dan berdaya diunduh langsung di setiap toko aplikasi tersebut.


Jika Anda belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dulu hingga masuk ponsel. Berikut cara mengecek penerima BSU pada saat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Buat akun bersama NIK KTP dan nomor telepon
  3. Login bersama akun yang seperti dibuat
  4. Anda akan masuk ke arah laman utama. Klik Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  5. Isi data diri yakni KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email
  6. Klik Lanjutkan
  7. Setelah menginspeksi status penerima akan diberitahu proses yang seperti dilalui, seperti verifikasi, validasi atau meminta pembaruan data rekening
  8. Setelah data nomor rekening diisi, Anda akan diminta lagi melakukan verifikasi hingga adanya pemberitahuan jika bantuan habis cair

Cara Cek Penerima BSU 2025

Bagi yang seperti memenuhi enam syarat di bawah dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

  1. Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
  2. Lakukan login bagi apa punya akun
  3. Daftar akun sebagai tujuan yang tersebut belum ada akun
  4. Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

Terdapat tiga status pencairan yakni:

  • Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
  • Tersalurkan: Dana bantuan usai dikirim hingga rekening

Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Adapun tata cara menginspeksi penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai orang berikut:

  1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
  2. Gulir ke arah pada bagian bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Lengkapi kolom data diri mulai asal-usul NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
  4. Klik “Lanjutkan”
  5. Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
  6. Masukkan nomor rekening bank Himbara
  7. Tunggu hasil verifikasi apa akan dikirim menuju email atau nomor telepon

Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

Pospay merupakan aplikasi demi pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan sebagai tujuan mengeceknya.

  1. Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
  2. Daftar akun diaplikasi
  3. Cek notifikasi pada saat aplikasi buat mengetahui sebagai contoh penerima BSU atau bukan


Syarat penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang mana tertuang masuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai contoh berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang seperti dibuktikan kepemilikan NIK
  2. Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
  6. Termasuk luar 565 ribu guru honorer di pada bagian bawah Kemendikdasmen dan Kemenag



(dem/dem)