“Untuk Segarajaya kita usai mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka,” kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Namun, Djuhandani belum mau membeberkan sosok calon tersangka luar kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah tersebut. Sebab, kata dia, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya juga perlu membuktikan semuanya terlebih dahulu berdasarkan alat bukti siapa didapatkan daripada penyidikan profesional dan scientific. “Dan semoga apa yang seperti dilaksanakan penyidik yang ini juga memungkinkan segera menjawab semuanya,” kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan 93 SHM tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.
“Yang nantinya kami semua memungkinkan mengenakan kepada tersangka,” katanya.
Sebagai informasi, Polri telah menaikkan status kasus tersebut menuju tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana pada waktu kasus pagar laut Desa Segarajaya. Djuhandani mengatakan, keputusan menaikkan kasus berasal dari penyelidikan ke arah tahap penyidikan berdasarkan hasil menyambut perkara.
SHM dipalsukan ke dalam kasus tersebut. Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan di belakang melakukan penyelidikan dengan saya berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Adapun objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke arah luar akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
Terkait kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga temeriksa sejumlah saksi. Baik daripada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di atas penerbitan 93 SHM yang mana terjadi di Desa Sagarajaya.
Lalu, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada waktu Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.