Lompat ke konten

Cair Hari Ini, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan!

Jakarta, Universitas Adamant – Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS maupun PPPK, serta prajurit TNI dan Personel Polri, begitu juga bersama-sama para pensiunannya pada waktu hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Pencairan yang ini mengacu pada waktu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, proses pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan tersebut akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.




“Pembayaran hal ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara masuk menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang mana telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dikutip dari tempat siaran pers PT Taspen, Senin (2/6/2025).

Adapun, besaran Gaji Ketiga Belas dihitung asal-usul komponen penghasilan Mei 2025 yang tersebut terdiri pada bagian atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai catatan, komponen siapa termasuk luar gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja

Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:

a. Ketua/Kepala atau dengan saya sebutan lain Rp31.474.800,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan kamu sebutan

Lain Rp29.665.400,00

c. Sekretaris atau dengan dia sebutan lain Rp28.104.300,00

d. Anggota Rp28.104.300,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tempat Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang seperti Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan saya Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara apa bertugas pada tempat instansi pemerintah termasuk pada waktu Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

– masa berkerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

– masa melakukan di di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

– masa tugas di di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

– masa berkerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

– masa tugas di pada bagian atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

– masa tugas di di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

– masa berkerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

– masa tugas di bawah 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

– masa melakukan di pada bagian atas 20 tahun Rp6.524.200,00

d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

– masa tugas s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

– masa tugas di bawah 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

– masa tugas di bawah 20 tahun Rp7.825.800,00

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

– masa tugas s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

– masa melakukan di bawah 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

– masa tugas di pada bagian atas 20 tahun Rp9.050.500,00

Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di pada bagian atas sesuai golongan terakhir. Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 di tahun ini. Hal tersebut sebagaimana apa telah tertuang luar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Sebab ke dalam Pasal 8 aturan itu dia disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS apa sedang berlibur di keluar tanggungan negara.



(haa/haa)