Lompat ke konten

Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerima Subsidi Rp150.000 Per Bulan

Jakarta, Universitas Adamant Pemerintah di posisi tengah mempersiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang seperti akan mulai digulirkan kepada para pekerja di Indonesia pada waktu Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program tersebut ditujukan bagi pekerja dengan kamu penghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu setiap bulannya.



“Bantuan langsung subsidi upah itu dia nanti aku dan kamu akan bahas dengan saya Kementerian Ketenagakerjaan, hal tersebut kira-kira Rp 150 ribu per bulan,” ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Minguu (1/6/2025).


Sementara itu, jangka waktu pemberian bantuan subsidi peristiwa tersebut rencananya bakal diberikan selama dua bulan.

“Dua bulan. Dua bulan saja,” kata Airlangga.

Jika dibandingkan di masa Covid-19, besaran kali yang ini lebih baik kecil. Pada masa Covid, penerima BSU menerima Rp 600 ribu. Namun, yang ini hanya diberikan sebanyak 1 kali. Jika pemerintah mencairkan sebanyak dua kali, maka BSU kali barang ini totalnya hanya Rp 300 ribu.


Selain BSU, pekerja juga akan menerima program diskon iuran JKK. Pemerintah memutuskan akan memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan tugas (JKK) bagi buruh di sektor besar karya.

Kepada rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi, ramah angkutan laut, pesawat hingga kereta api. Ini berlaku selama masa libur sekolah. Sejalan bersama-sama ini, diskon tarif tol juga akan dilakukan pada waktu masa libur lebih panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang.

Kemudian, ada diskon tarif listrik kembali diberlakukan pemerintah, kini diskon tarif listrik 50% selama Juni 2025-Juli 2025 untuk keperluan 79,3 juta rumah tangga bersama daya listrik di pada bagian bawah 1.300 VA.

Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).



(hsy/hsy)