Universitas Adamant, SEMARANG — Koordinator Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mengatakan, orang itu dan para pekerja Sritex lainnya akan berusaha memperjuangkan pemenuhan hak-hak siapapun mereka pascaterimbas PHK. Sritex diketahui telah dinyatakan insolvent alias bangkrut pada waktu Jumat (28/2/2025).
“Kami akan berusaha memperjuangkan hak-hak berasal dari rekan-rekan kami, para buruh Sritex Grup ini, agar berdaya terpenuhi dengan dia sebaik-baiknya,” kata Slamet, Sabtu (1/3/2025).
Dia menambahkan akan mulai menyetorkan tagihan hak-hak para pekerja Sritex kepada tim kurator. Sebab pasca dinyatakan insolvent, manajemen sekian lama Sritex selesai tak memiliki wewenang dan proses pemberesan dilaksanakan sepenuhnya tim kurator.
“Kami tentunya berharap bertemu kurator untuk keperluan melakukan tagihan-tagihan kami. Jadi hak-hak kami semua mengenai pesangon, hak-hak lainnya apa diatur luar undang-undang, nanti akan kita tagihkan. Agar jangan sampai tidak tercatat dan saat pemberesan buruh tidak mendapatkan apapun,” ucap Slamet.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dia mengapresiasi Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto apa habis menyatakan akan mengawal proses pemenuhan hak-hak para pekerja Sritex. “Sudah disampaikan oleh Pak Direktur bahwa beliau akan mengawal proses ini, tidak membiarkannya menjadi liar,” ujarnya.
Sementara itu dia anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan, pemenuhan seluruh hak pekerja Sritex, termasuk pesangon, akan diprioritaskan ke dalam proses pemberesan. Dia menjelaskan, tagihan hak pekerja masuk sebagai contoh kreditur preferen. “Salah satu yang seperti diprioritaskan tentunya,” ucapnya ketika diwawancara media pascaputusan insolvent Sritex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jumat lalu.
Denny mengaku belum menghitung nilai total pesangon yang mana harus dibayarkan kepada para pekerja Sritex. “Kita belum memungkinkan menghitung ya. Kami memang mempersilakan teman-teman karyawan menghitung, berasal dari serikat dibantu, asal-usul dinas tenaga tugas juga membantu menghitung, sesuai regulasi saja. Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, Undang-Undang Cipta Kerja, silakan dihitung biar ditagihkan arah ke kurator,” katanya.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}