JAKARTA sampai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan terkait kasus suap Harun Masiku.
Dari pantauan, Hasto tampak mengenakan rompi hangat tahanan KPK dengan dia tangan diborgol. Setelah itu, Hasto kemudian digiring hingga ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi siapa dilakukan HK bersama-sama dengan kamu Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan dia Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai contoh tersangka perintangan penyidikan ke dalam kasus yang seperti menjerat Harun Masiku.
“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang seperti dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu bersama-sama sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 siapa dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan dia tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan saya Agustiani Tio F,” ujar Setyo.
Dari pantauan, Hasto tampak mengenakan rompi hangat tahanan KPK dengan dia tangan diborgol. Setelah itu, Hasto kemudian digiring hingga ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi siapa dilakukan HK bersama-sama dengan kamu Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan dia Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai contoh tersangka perintangan penyidikan ke dalam kasus yang seperti menjerat Harun Masiku.
“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang seperti dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu bersama-sama sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 siapa dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan dia tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan saya Agustiani Tio F,” ujar Setyo.
(cip)