Lompat ke konten

BKN: Banyak Instansi yang tersebut Ajukan Penundaan TMT Pengangkatan CPNS


Universitas Adamant, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menginstruksikan kepada seluruh instansi apa selesai menetapkan keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah bersama-sama perjanjian tugas (PPPK) selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian. Hal hal tersebut termuat masuk surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang seperti ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Adapun instruksi tersebut muncul pasca Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 di Jumat (7/3).

Zudan ke dalam surat itu dia mengatakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang seperti belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai bersama-sama diterbitkan keputusan pengangkatan. Dalam proses penetapan NIP yang seperti sedang berlangsung, banyak instansi apa mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Sehubungan bersama-sama itu, kata dia, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK. Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai contoh berikut.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Peserta seleksi CPNS yang mana dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada waktu tanggal 1 Oktober 2025

Usul penetapan nomor induk CPNS paling lelet tanggal 30 Juni 2025

Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling pelan tanggal 1 September 2025

Kemudian, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK, yakni peserta seleksi PPPK yang mana mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian melakukan TMT 1 Maret 2026, usul penetapan nomor induk PPPK paling paling lambat tanggal 30 November 2025, dan penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling pelan tanggal 1 Februari 2026.

Dia menyampaikan pertimbangan teknis penetapan nomor induk CPNS yang seperti usai diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025. Sementara, pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK yang seperti selesai diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian melakukan menjadi TMT 1 Maret 2026.

“Bagi Instansi siapa selesai menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan teknis BKN sebagaimana dimaksud pada saat angka 4 dan 5,” demikian bunyi beleid nomor 6 yang mana dikutip di Jakarta, Sabtu malam.

Loading…



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara


Laguna bet