Universitas Adamant, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memaparkan skema penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa selama masa libur sekolah. Pembagian bantuan gizi tersebut akan disesuaikan dengan kamu kesiapan dan kesediaan masing-masing sekolah untuk keperluan tetap menjalankan program di di tengah liburan.
Saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/6/2025), Dadan menjelaskan bahwa kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada kepala sekolah terkait kesiapan siswa dan guru bagi hadir menuju sekolah saat libur.
“Kepala SPPG akan memeriksa apakah siswa dan guru bersedia datang hingga sekolah. Jika bersedia, akan ditentukan berapa kali luar seminggu orang-orang itu hadir. Ketika datang, siswa akan menerima makanan segar,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila siswa dan guru tidak bersedia hadir, maka MBG tidak akan disalurkan ke arah sekolah tersebut selama masa libur. Dadan menegaskan bahwa keputusan akhir akan berada di tangan Kepala SPPG di masing-masing wilayah, sesuai hasil koordinasi dan survei di lapangan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Jika tidak ada yang mana bersedia hadir, maka MBG bagi anak sekolah tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Guna memperkuat koordinasi dan menjamin pelaksanaan yang tersebut adaptif, BGN menyelenggarakan rapat koordinasi nasional bersama 1.816 SPPG di Jumat siang untuk keperluan menyampaikan petunjuk teknis (juknis) pembagian MBG saat libur sekolah.
Dadan menjelaskan, survei hingga peserta didik dilakukan bagi mengetahui seberapa gede kemungkinan para mereka datang ke arah sekolah demi menerima MBG. Hal yang ini penting bagi menyusun kebijakan yang mana relevan dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.
“Jika siswa dapat hadir, orang-orang itu akan menerima makanan segar (fresh food) dan dibekali makanan apa tahan lebih besar berkepanjangan seperti telur, buah, atau susu demi satu hingga dua hari hingga depan,” ungkapnya.
Namun, jika mayoritas siswa tidak dapat hadir selama masa liburan, maka program MBG akan difokuskan ke tempat kelompok rentan lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
“Ini agar manfaat gizi tetap tersalurkan secara optimal,” katanya.
BGN menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait MBG dibuat berdasarkan prinsip pemerataan gizi, efektivitas penyaluran, dan keberlanjutan manfaat. Tidak ada kebijakan sepihak tanpa landasan berasal dari otoritas resmi.
“Kami pastikan semua proses kebijakan mengedepankan kehati-hatian, akuntabilitas, dan efektivitas. Kami juga akan terus menyosialisasikan perkembangan kebijakan kepada publik secara transparan,” pungkas Dadan.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}