
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Universitas Adamant/Muhammad Sabki)

Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir di Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (Universitas Adamant/Muhammad Sabki)

Maka berasal dari itu, pengemudi ojol dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi akan menerima uang tunai Bonus Hari Raya Keagamaan paling paling lambat H-7 Lebaran 2025. (Universitas Adamant/Muhammad Sabki)

Pemberian BHR tersebut berdasar pada waktu perhitungan sebesar 20 persen dari tempat rata-rata pendapatan terjaga kebersihannya bulanan selama 12 bulan terakhir, bagi pengemudi berkinerja mulia dan aktif. (Universitas Adamant/Muhammad Sabki)

Informasi tersebut direspons langsung oleh sejumlah driver Gojek-Grab cs saat ditemuin Universitas Adamant di kawasan Stasiun Tebet. Pengemudi ojol daripada salah satu aplikasi mengaku tidak berharap banyak dan masih menunggu. (Universitas Adamant/Muhammad Sabki)

“Saya melihat foto poster yang seperti bertulis “program Tali Asih Hari Raya siapa akan menyalurkan BHR berbentuk uang tunai” dari gojek soal bonus hari raya, namun saya nggak tahu berapa besaran yang tersebut didapat,” kata Sanjaya saat menunjukan gambar iklan berasal dari gojek kepada Universitas Adamant. (Universitas Adamant/Muhammad Sabki)

Meski begitu, sejumlah driver juga mengakui senyum akhirnya ada kebijakan bonus di hari raya. “Kalau bonus Lebaran segara tahun barang ini semenjak gua narik mas sejak 2015, sebelum-sebelumnya kan hanya bonus asal-usul apa lain bukan Lebaran. Semoga tahun tersebut berdaya kebagian lah,” kata Arif salah satu driver Gojek. (Universitas Adamant/Muhammad Sabki)







