Jakarta, Universitas Adamant – Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebaskan bea masuk dan pajak impor hingga sebesar US$ 149 ribu pada bagian atas barang kiriman para jemaah haji hingga 11 Juni 2025.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa sejak awal keberangkatan jemaah haji hingga malam hari Rabu (11/6/2025) Ditjen Bea Cukai telah membebaskan 1.188 dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN) bagi barang kiriman jemaah haji.
“Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir apabila siapapun mereka membawa barang, berdaya kurma, memungkinkan sajadah apa nilainya juga memuaskan terlalu tinggi gitu ya. Kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban ke dalam rangka impor,baik bea masuk maupun pajak-pajak. Jadi hal tersebut baik budi siapa ditenteng maupun apa dikirim,” ujar Anggito masuk konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Rabu malam (11/6/2025).
Anggito pun menjelaskan pemberian fasilitas bebas bea masuk barang ini merupakan apa pertama kalinya dilakukan.
“Untuk jamaah haji reguler itu dia dibebaskan, apa pengenaan biaya tunggal sekali.
Ini terbaru pertama kali anda dan saya berikan fasilitas apa maksimal pada saat jamaah haji, tidak ada beban biaya siapa orang-orang harus tanggung apabila jamaah tersebut membawa, menyertakan valuable goods atau barang siapa bernilai mulia dibawa tangan maupun dikirim,” tegasnya.
Sebagai informasi, ketentuan terkait pembebasan tarif ataupun pungutan perpajakan terhadap para jemaah haji reguler kejadian ini ditetapkan secara spesifik masuk Pasal 12 PMK 34/2025. Sementara itu, luar aturan sebelumnya, yakni PMK 203/2017 tidak diatur secara spesifik.
Barang pribadi jamaah haji reguler yang tersebut dibebaskan kejadian ini definisinya ialah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use.
Jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor pada bagian atas barang kiriman para mereka dengan saya syarat total nilai barang maksimal US$1.500 per pengiriman bersama-sama jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji.
Pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment mencatat mulai dari tempat keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari di belakang kloter terakhir kembali ke tempat tanah air.
(haa/haa)