Lompat ke konten

BBM Solar Subsidi Diselewengkan, Negara Rugi Rp 84,5 Miliar!

Jakarta, Universitas Adamant – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan temuan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di berbagai wilayah di Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin membeberkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 84,5 miliar di atas penyelewengan barang bersubsidi berupa Solar bersubsidi tersebut.

Detailnya, setidaknya ada dua kasus penyelewengan yang mana dijabarkan.



Kasus pertama, Nunung mengatakan pihaknya menemukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi setidaknya di tiga wilayah tidak serupa yakni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Parung Kabupaten Bogor, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berikut jabarannya:

1. TKP Pertama: Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Penindakan dilakukan pada saat hari Kamis, 1 Mei 2025, bersama dua orang tersangka, yaitu MM dan AM, yang tersebut berperan sebagai orang koordinator gudang dan sopir truk.

2. TKP Kedua: Gang Pelangi, Kampung Binong, Dusun Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penindakan dilakukan di hari Senin, 2 Juni 2025, dengan saya satu orang tersangka siapa berperan sebagai orang pemodal dan menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

3. TKP Ketiga dan Keempat: Dusun II, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada saat hari Minggu, 1 Juni 2025, dengan saya lima orang tersangka yang seperti berperan sebagai tugas pemodal dan sopir truk yang mana menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Nilai kerugian negara apa terhitung daripada kasus pertama tersebut ditaksir mencapai Rp 82,5 miliar.

“Aktivitas para pelaku telah berlangsung selama kekurangan lebih besar satu tahun, dengan saya nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 82,5 miliar,” jelasnya ke dalam Konferensi Pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Adapun, barang bukti apa disita meliputi 12 unit kendaraan pengangkut BBM, 20.283 liter bio solar, 37 buah kempu tempat penampungan BBM, 16 drum berkapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian Solar bersubsidi.

“Para tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana telah diubah dengan dia Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan kamu ancaman hukuman pidana penjara paling sekian lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tambahnya.

Kasus kedua, Nunung menyebutkan terdapat tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Dari kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.

“Barang bukti yang tersebut disita meliputi 1.000 liter solar, satu unit jerigen warnanya hijau, dan dua unit kempu. Total kerugian negara akibat perbuatan hal ini mencapai Rp 2.007.500.000,” paparnya.

Dia mengatakan pihaknya menahan dua tersangka, yaitu AS sebagai peran koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan inisial H sebagai tugas sopir truk yang tersebut membeli dan mengangkut Solar bersubsidi daripada SPBU.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan kamu Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, bersama-sama ancaman hukuman pidana penjara paling berkepanjangan 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya.

Dengan begitu, akumulasi kerugian negara dari tempat kedua kasus tersebut terhitung mencapai Rp 84,5 miliar.



(wia)