Lompat ke konten

Bawa Emas dan Zamzam Pulang Haji Kena Pajak dan Bea Masuk? Ini Jawabannya!

Jakarta, Universitas Adamant – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah membebaskan seluruh pengenaan pungutan perpajakan barang bawaan pribadi jemaah haji reguler mulai 6 Juni 2025. Termasuk pengenaan bea masuk, bea masuk tambahan, PPN atau PPnBM, serta PPh.

Ketentuan tersebut tertuang masuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dari tempat yang tersebut sebelumnya tidak diatur masuk PMK 203/2017.



Lantas, bagaimana bila barang bawaannya elitis perhiasan hingga jernih zam-zam?


Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar menjelaskan, ketentuan kejadian ini berlaku asal sesuai bersama definisi atau terminologi dari tempat barang bawaan pribadi penumpang itu dia sendiri, yakni dipergunakan/dipakai sebagai tujuan keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

“Selama barang tersebut merupakan barang pribadi jemaah haji diberi pembebasan sesuai ketentuan, demi jemaah haji reguler ya seluruhnya, bagi yang seperti haji khusus maksimal FOB US$ 2.500,” kata Chairul masuk media briefing secara daring, Rabu (4/6/2025).

Bila nantinya barang bawaan impor itu dia masuk kategori selain barang pribadi maka berlaku ketentuan Pasal 23 PMK 34/2025, berikut hal ini rinciannya:


a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);

b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor;

c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan pada bagian atas barang berstandar tinggi sesuai bersama tarif sebagaimana diatur masuk ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan di atas barang mewah; dan

d. dipungut pajak penghasilan sebesar 5% (lima persen) asal-usul nilai impor.



(arj/mij)