JAKARTA sampai Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin bakal mendalami dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat , Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Maka itu, pihaknya belum dapat berkomentar banyak saat ini.
“Jadi begini, sementara kejadian ini diriku belum berdaya memberikan statement. Kami masih masuk penyelidikan. Pasti diselidiki sesuai dengan saya UU kami boleh kok, kecuali undang-undangnya anda dan saya nggak boleh menyelidiki,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat
Menurut Nunung, persoalan tambang kerap berdampak pada tempat kerusakan lingkungan, tak terkecuali bersama-sama kasus yang mana terjadi di Raja Ampat. Karena itu, polisi bakal mendalami lebih besar jauh sekali terkait kasus tambang di Raja Ampat.
“Namanya tambang hal tersebut perlu selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana apa nggak ada kerusakan lingkungan, gua mau tanya. Cuma makanya ada aturan sebagai tujuan reklamasi, ada di tempat itu kewajiban pengusaha untuk keperluan memberikan jaminan reklamasi,” katanya.
Penyelidikan pada bagian atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat tersebut dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangannya nanti. “Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang seperti dicabut),” ucapnya.
“Jadi begini, sementara kejadian ini diriku belum berdaya memberikan statement. Kami masih masuk penyelidikan. Pasti diselidiki sesuai dengan saya UU kami boleh kok, kecuali undang-undangnya anda dan saya nggak boleh menyelidiki,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat
Menurut Nunung, persoalan tambang kerap berdampak pada tempat kerusakan lingkungan, tak terkecuali bersama-sama kasus yang mana terjadi di Raja Ampat. Karena itu, polisi bakal mendalami lebih besar jauh sekali terkait kasus tambang di Raja Ampat.
“Namanya tambang hal tersebut perlu selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana apa nggak ada kerusakan lingkungan, gua mau tanya. Cuma makanya ada aturan sebagai tujuan reklamasi, ada di tempat itu kewajiban pengusaha untuk keperluan memberikan jaminan reklamasi,” katanya.
Penyelidikan pada bagian atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat tersebut dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangannya nanti. “Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang seperti dicabut),” ucapnya.
(jon)