JAKARTA sampai Bareskrim Polri mendalami soal temuan dugaan pemalsuan terhadap ratusan dokumen di area pagar laut Desa Huripjaya, Babelan, Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, masuk kasus hal ini pihaknya di tengah menyelidiki 201 SHGB di atas nama PT Mega Agung Nusantara. Ratusan surat peristiwa tersebut selesai diterbitkan sejak 2007 hingga 2015.
“Kemarin juga digelar terkait laporan informasi di mana kami semua melaksanakan penyelidikan 201 sertifikat hak guna bangunan bawah nama PT Mega Agung Nusantara yang mana terjadi tahun 2007-2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Pihaknya meyakini masuk kasus yang ini telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Penyidik segera meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen di Huripjaya Bekasi dari tempat penyelidikan menuju penyidikan.
Temuan kasus kejadian ini berasal asal-usul pengembangan kasus dugaan pemalsuan 93 SHM di Desa Segarajaya, Bekasi.
Menurut Djuhandani, modus kasus di Desa Huripjaya mirip bersama di Desa Kohod, yang seperti mana proses perbuatan melawan hukum itu dia dilakukan pralaku penerbitan dokumen pertanahan.
“Di Huripjaya barang tersebut lebih baik mirip dengan kamu di Desa Kohod. Sedangkan kalau di Segarajaya kan mengubah sertifikat apa habis ada, diubah subjek maupun objeknya serta luasan dipindah arah ke laut,” katanya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, masuk kasus hal ini pihaknya di tengah menyelidiki 201 SHGB di atas nama PT Mega Agung Nusantara. Ratusan surat peristiwa tersebut selesai diterbitkan sejak 2007 hingga 2015.
“Kemarin juga digelar terkait laporan informasi di mana kami semua melaksanakan penyelidikan 201 sertifikat hak guna bangunan bawah nama PT Mega Agung Nusantara yang mana terjadi tahun 2007-2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Pihaknya meyakini masuk kasus yang ini telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Penyidik segera meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen di Huripjaya Bekasi dari tempat penyelidikan menuju penyidikan.
Temuan kasus kejadian ini berasal asal-usul pengembangan kasus dugaan pemalsuan 93 SHM di Desa Segarajaya, Bekasi.
Menurut Djuhandani, modus kasus di Desa Huripjaya mirip bersama di Desa Kohod, yang seperti mana proses perbuatan melawan hukum itu dia dilakukan pralaku penerbitan dokumen pertanahan.
“Di Huripjaya barang tersebut lebih baik mirip dengan kamu di Desa Kohod. Sedangkan kalau di Segarajaya kan mengubah sertifikat apa habis ada, diubah subjek maupun objeknya serta luasan dipindah arah ke laut,” katanya.
(jon)