
Jakarta, Universitas Adamant sampai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan hal ini mengubah ketentuan ekspor dan impor apa dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Menurut PMK tersebut, aturan kejadian ini mulai berlaku pada waktu 6 Juni 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan bea dan cukai di bandara dan pelabuhan. PMK kejadian ini mengatur khususnya soal barang bawaan jemaah haji, yakni jemaah haji reguler maupun khusus memungkinkan mendapatkan pembebasan bea masuk hingga US$ 2.500 atau setara Rp 40,75 juta per orang (kurs Rp 16.300) demi setiap kedatangan.
“jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud luar Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau jemaah haji khusus sesuai bersama-sama ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dengan saya nilai pabean paling banyak FOB US$2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar) per orang bagi setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk,” mencatat Pasal 12 Ayat 2 di PMK tersebut.
Adapun, nilai pembebasan bea masuk barang ini menaiki lima kali lipat jika dibandingkan sebelumnya yakni US$ 500. Selain itu, Kemenkeu juga membebaskan barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan internasional seperti medali, trofi, atau plakat juga mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk bersama-sama syarat tertentu.
Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia apa menerima hadiah perlombaan atau penghargaan. Kedua, barang merupakan hadiah berasal dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang seperti mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan.
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan luar perlombaan atau penghargaan internasional daripada Kementerian/Lembaga di Indonesia, penyelenggara perlombaan atau penghargaan di ke luar negeri; dan/atau media massa internasional/ nasional. Kemenkeu melarang kuat jenis hadiah ke dalam bentuk kendaraan bermotor, barang kena cukai; dan/atau hasil asal-usul undian atau judi.
Dalam aturan PMK ini, Kemenkeu menegaskan barang pribadi penumpang yang seperti diberikan pembebasan bea masuk tersebut berlaku ketentuan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN & PPnBM. Kemudian, juga dikecualikan dari tempat pemungutan pajak penghasilan (PPh).
“Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang tersebut diperoleh daripada keluar daerah pabean melebihi batas nilai pabean, bawah kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak masuk rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan (PPh),” mencatat Pasal 12 Ayat 6.
(haa/haa)
