Universitas Adamant, SEMARANG — Lebih daripada 10 ribu pekerja di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya telah mengalami pemutusan hubungan melakukan (PHK). Saat hal ini Sritex telah dinyatakan insolvent atau bangkrut.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, masuk wawancara dengan dia awak media pasca putusan insolvent di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, mengatakan, PHK merupakan konsekuensi daripada keputusan insolvent. “Ya kemungkinan sekitar 12 ribuan (pekerja) secara total,” katanya ketika ditanya berapa banyak pekerja Sritex yang mana bakal terdampak PHK, Jumat (28/2/2025).
Dia mengakui proses PHK telah dimulai sejak 26 Februari 2025 lalu. Menurut Iwan, keputusan PHK itu dia diambil oleh Tim Kurator Sritex. Meski selesai tak lagi mempunyai hak di atas perusahaannya, Iwan berjanji akan mengawal pemenuhan hak para pekerja. “Kami juga cita-cita mengawal kepada seluruh keluarga luas kami, karyawan-karyawati kami, supaya hak-hak para mereka memungkinkan terpenuhi nantinya,” ucapnya.
Sementara itu dia anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan, pemenuhan seluruh hak pekerja Sritex, termasuk pesangon, akan diprioritaskan masuk proses pemberesan. Dia menjelaskan, tagihan hak pekerja masuk sebagai peran kreditur preferen. “Salah satu yang seperti diprioritaskan tentunya,” ucapnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}