Jakarta, Universitas Adamant – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang seperti beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Diantaranya adalah PT GAG Nikel.
Diantara ke-5 IUP tersebut, yang tersebut habis melakukan produksi adalah PT GAG Nikel. “Jadi teman-teman, IUP di Raja Ampat hal tersebut ada beberapa, barangkali ada lima pasca aku mendapat laporan daripada Dirjen. Nah, yang seperti beroperasi sekarang hal tersebut hanya satu, yaitu PT GAG Nikel,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Bahlil menyebutkan produksi daripada PT GAG Nikel tersebut usai berlangsung sejak tahun 2017 dan selesai beroperasi sejak tahun 2018 lalu. Sebelumnya, sejak tahun 1997 produksi nikel Pulau GAG dikelola oleh perusahaan asing berbentuk Kontrak Karya (KK) siapa kemudian diambil oleh negara.
“Gini, ane cerita lagi. PT GAG dulu sebenarnya hal tersebut adalah kontrak karya. Tahun 1997-1998, itu dia PT GAG Nikel hal ini sebenarnya kontrak karya. Kemudian, kontrak karya yang ini dulu siapa, Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara,” tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat yang ini produksi PT GAG Nikel siapa disetujui luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 3 juta ton per tahun. “Saya sering di Raja Ampat. Pulau Piaynemo bersama Pulau GAG hal tersebut tidak setinggi lebih banyak sekitar 30 kilometer. Sampai bersama 40 kilometer,” tandasnya.
Melansir data Mineral One Data Indonesia (MODI), PT GAG Nikel dimiliki oleh perusahaan asal Australia yakni Asia Pacific Nickel Pty dan 25% dimiliki oleh PT Antam Tbk Wilayah tambang apa dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 ha yang tersebut berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
(pgr/pgr)