Teluk Bintuni, Universitas Adamant – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan harapannya agar penyelesaian persoalan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dapat ditempuh melalui mekanisme adat.
Hal tersebut merespons rencana Bareskrim Polri yang tersebut akan menyelidiki aktivitas tambang berasal dari empat perusahaan apa Izin Usaha Pertambangannya (IUP)-nya telah dicabut.
“Bareskrim, gua memikirkan nanti coba teman-temanku akan komunikasikan secara baik-baik bersama-sama pihak kepolisian, para penegak hukum demi agar bagaimana caranya berdaya kami selesaikan secara adat Papua,” kata Bahlil ditemui di fasilitas Kilang LNG Tangguh yang mana dioperasikan oleh BP di Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
Ia lantas menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim menuju lapangan sebagai tujuan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat. Langkah yang ini dilakukan sebagai peran respons pemerintah di atas aspirasi dan perhatian masyarakat.
“Saya memikirkan hal ini adalah bagian daripada respon pemerintah terhadap pikiran berkualitas masyarakat dan juga pemerintah memang usai melakukan tersebut sejak bulan Januari karena habis ada Perpres, Satgas Penataan Lahan Lingkungan Dan termasuk tambang. Jadi kami kerjanya mulai Januari. Jadi gak perlu ada yang tersebut merasa gimana-gimana gitu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membuka suara terkait dugaan perbuatan pidana pada waktu aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bareskrim menyatakan mulai menyelidiki mengenai hal itu.
“Jadi begini, sementara tersebut diriku belum dapat memberikan statement ya, kalian dan saya masih masuk penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai bersama undang-undang yang tersebut berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
“Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai bersama-sama undang-undang kami boleh kok, kecuali undang-undangnya kami nggak boleh menyelidiki,” ujar Nunung.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo Hadi menyatakan, bawah petunjuk dari tempat Presiden Prabowo, diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan demi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau menentukan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan demi 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” cahaya Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan tambang nikel yang tersebut izin tambangnya dicabut tersebut antara lain PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Adapun satu pemilik IUP apa tetap diizinkan beroperasi di Kepulauan Raja Ampat hal ini yaitu PT GAG Nikel di Pulau Gag.
(wia)