
“Memang ada (pidananya) tetap. Tetapi enggak berdaya diterapkan di Widuran ini, maaf nih, kenapa? Karena orang itu belum pernah mendaftar di badan halal, memang memposisioningkan diri peristiwa tersebut tidak halal,” kata Haikal Hasan luar program One on One yang mana akan tayang di SindoNews TV pada saat Jumat (6/6/2025).
Namun, Haikal menyebut bahwa kasus Restoran Ayam Widuran hal ini memungkinkan masuk arah ke ranah perlindungan konsumen. Masyarakat dapat mengambil tindakan jalur hukum yang tersebut jika para mereka merasa dirugikan oleh tidak transparannya produk Restoran Ayam Widuran.
Baca juga: Siapa Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo? Rumah Makan siapa Viral Gara-gara Produk Non Halal
“Pelanggaran yang ini memungkinkan dikategorikan kalau masyarakat menggunakan class action, tersebut larinya hingga perlindungan konsumen, kalau dicari-cari ada juga. Netizen anda dan saya kan jago-jago,” ujarnya.
“Tapi kalau berasal dari badan halal enggak bisa, kenapa? Karena para mereka belum pernah melakukan pendaftaran. Kecuali kalau orang-orang itu usai mendaftar, dan sertifikat halal, tahu-tahu enggak halal. Itu penipuan, itu dia kena pidana,” sambung Haikal.
Kendati demikian, Babe Haikal menegaskan bahwa restoran tersebut tetap melanggar kewajiban pelabelan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk tidak halal yang mana diedarkan di Indonesia wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
“Produk-produk yang mana dikategorikan tidak halal peristiwa tersebut wajib diberi keterangan tidak halal, nonhalal, musti wajib ada keterangan itu. Ini undang-undang loh,” ujar Babe Haikal.
“Nah, adapun pelanggarannya hal tersebut adalah kalau misalnya si dia melakukan pelanggaran itu, surat peringatan. Kalau ia orang selesai beredar di seluruh Indonesia ya ada tarik berasal dari peredaran,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, BPJPH telah mengambil tujuh sampel bahan makanan berasal dari Restoran Ayam Widuran untuk keperluan diuji laboratorium. Hasilnya, dijadwalkan keluar di 11 Juni 2025 sebagai tugas pembuktian ilmiah bawah kandungan produk restoran tersebut.
“Kita ngambil tujuh sampel dari tempat kremesnya, minyaknya, ayamnya, bumbunya, sambelnya. Tapi barang tersebut hasil cuma demi menjustifikasi, mengafirmasi. Karena pengakuan daripada owner sendiri kan selesai terang kan. Secara ilmiahnya aku dan kamu mau buktikan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Restoran Ayam Widuran menjadi sorotan publik karena menjual makanan tidak halal, tanpa mencantumkan label nonhalal secara tidak kabur di tempat usahanya.
