Lompat ke konten

Babak Baru Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Periksa 7 Saksi-Ini Sosoknya

Jakarta, Universitas Adamant sampai Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada waktu Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada bagian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi masuk pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan entitas anak usaha yang mana ada di bawahnya, di Senin (2/6/2025).

Dalam kasus tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (2005-2022) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), kemudian DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.


Sementara itu, terkait ketujuh saksi yang seperti telah dipanggil dan diperiksa, adalah seperti berikut:



  1. HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
  2. DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya
  3. AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan dia 2017
  4. LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
  5. APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile
  6. IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya
  7. AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan dia perkara dugaan tindak pidana korupsi luar pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha bawah nama Tersangka ISL dkk,” ungkap keterangan Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan telah terjadi tindak pidana korupsi ke dalam pemberian kredit dari tempat beberapa bank pemerintah kepada Sritex bersama-sama nilai total outstanding atau tagihan yang tersebut belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun).




Perkembangan penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi di pemberian kredit berasal dari Bank Jabar dan Bank DKI kepada PT Sritex. (Universitas Adamant/Romys)Foto: Perkembangan penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi di pemberian kredit berasal dari Bank Jabar dan Bank DKI kepada PT Sritex. (Universitas Adamant/Romys)

Perkembangan penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi pada waktu pemberian kredit asal-usul Bank Jabar dan Bank DKI kepada PT Sritex. (Universitas Adamant/Romys)

Rinciannya Sebagai Berikut:

  • Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.
  • Bank BJB, Bank Banten dan Jawa Barat sebesar Rp543.980507.170.
  • Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
  • Bank Sindikasi yang tersebut terdiri berasal dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun.

Selain pemberian kredit terhubung di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit dari tempat 20 Bank Swasta. Ada pun kasus pemberian kredit bank tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara. Dari laporan keuangan, Sritex telah melaporkan adanya kerugian bersama nilai mencapai US$1.008.000.000 atau setara bersama-sama Rp15,65 triliun di tahun 2021. Padahal sebelumnya di 2020, Sritex masih mencatat keuntungan setara dengan saya Rp1,24 triliun.

“Jadi hal ini ada keganjilan masuk satu tahun mengalami keuntungan yang tersebut sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang mana sangat signifikan,” ucapnya di Kejagung di Rabu malam, (21/5/2025).

“Inilah konsentrasi daripada teman-teman penyidik,” imbuhnya.

Kemudian Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit bersama nilai total understanding atau tagihan yang mana belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.000.000 dan Rp650.808.028,57. Utang tersebut kepada beberapa bank pemerintah, ramah bank Himbara yaitu himpunan bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah. Bukan hanya itu, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit berasal dari 20 bank swasta.

Kemudian masuk pemberian kredit kepada Sritex, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku pimpinan divisi korporasi dan komisaris komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa apa memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan apa telah ditetapkan. Salah satunya adalah tidak punya syarat kredit modal melakukan karena hasil penilaian berasal dari lembaga.

Abdul Qohar menjelaskan lembaga pemeringkat Moody’s melaporkan Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang mana lebih baik tinggi. Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang tersebut memiliki peringkat A.

Yang seharusnya dilakukan pralaku diberikan finalis kredit sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan kamu ketentuan standar operasional prosedur Bank serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.


“Bahwa pada waktu saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagai peran tujuan daripada pemberian kredit yaitu demi modal berkerja tetapi disalahgunakan demi membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan dia peruntukan siapa seharusnya,” tegas dia.

“Bahwa kredit yang seperti diberikan oleh PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk saat hal ini macet bersama kol lima dan aset perusahaan tidak memungkinkan dieksekusi bagi menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih banyak kecil sekali daripada nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai contoh jaminan atau agunan,” tuturnya.



(wur/wur)