Jakarta, Universitas Adamant – Kekhawatiran terbaru muncul di kalangan petani tebu terkait penumpukan tetes tebu atau molase di pabrik gula. Jika disimpan menggebu tua luar jumlah besar, molase berpotensi menimbulkan kecelakaan industri serius, termasuk ledakan.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menjelaskan, sifat molase dapat berubah ketika sekian lama tersimpan. Cairan hasil samping produksi gula hal tersebut dapat mengeras dan mengalami reaksi kimia berbahaya, bahkan berpotensi dapat meledak.
Sementara itu, molase siapa disimpan menggebu berkepanjangan juga akan mengalami proses fermentasi. Jika gas hasil fermentasi menumpuk di tangki tanpa ventilasi atau pengamanan memadai, tekanannya dapat meningkat hingga berujung ledakan.
“Dia (molase) memungkinkan berubah sifatnya. Sudah berfermentasi dan peristiwa tersebut bahkan kalau barang tersebut tidak segera ditangani, dikeluarkan, tersebut memungkinkan meledak. Kalau meledak berdaya juga terjadi pencemaran lingkungan,” kata Soemitro luar Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Soemitro menegaskan, persoalan molase bukan hanya soal harga yang mana anjlok dan tidak terserap pasar, tetapi juga membawa risiko lingkungan.
“Jadi dampak tidak memungkinkan terjualnya molase (tetes tebu) barang tersebut lebih banyak berbahaya, tidak hanya secara ekonomis, pada tempat lingkungan juga memungkinkan berdampak kekurangan bagus,” ujarnya.
Ia menambahkan, tumpukan molase yang tersebut tak tertangani memungkinkan memaksa pabrik gula menghentikan penggilingan tebu.
Kondisi itu dia berpotensi merugikan petani sekaligus mengganggu target swasembada gula nasional, meski tahun barang ini produksi tebu diperkirakan meningkat.
Karena itu, APTRI mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buat menunda penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Soemitro meminta aturan tersebut dikaji ulang dan bagi sementara kembali menggunakan Permendag 8/2024 agar tidak menimbulkan kerugian lebih baik luas.
“Tidak apa-apa hal tersebut diadakan peninjauan kembali, asal barang tersebut ada alasannya. Nah alasannya sekarang selesai cukup. Tinggal waktunya ini. Tunda dulu lah, jangan tanggal 29 Agustus (diimplementasikan), tersebut habis besok lusa ya,” pungkasnya.
(dce)